Sidang perdana kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus digelar. Empat prajurit BAIS TNI menghadapi dakwaan berlapis ancaman 12 tahun penjara.
KOSONGSATU.ID — Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Baik Andrie Yunus maupun KontraS tidak hadir dalam persidangan karena menolak kasus tersebut diadili di pengadilan militer, yang mereka nilai tidak mampu menghadirkan rasa keadilan.
Motif: Marwah TNI Diinjak
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan bahkan menginjak-injak institusi TNI.
Sikap Andrie yang memicu kemarahan terdakwa bermula pada 16 Maret 2025, saat aktivis itu memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Para terdakwa juga kesal karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi dan gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Motif resmi tertuang tegas dalam surat dakwaan: “Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera agar tidak menjelek-jelekan TNI,” kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi, Rabu (29/4/2026).



0 Komentar