Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota intelijen TNI yang menyiram aktivis KontraS. Hukuman tertinggi hanya tiga tahun. Dua terdakwa lolos dari pemecatan.
KOSONGSATU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara kepada empat prajurit Denma BAIS TNI dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa I, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapat vonis dua tahun enam bulan penjara disertai pemecatan serupa.
Dua terdakwa lainnya tetap mempertahankan status prajurit. Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sementara Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.
Sebelum itu, hakim lebih dulu menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidier.
Arogansi dan Dendam
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan para terdakwa viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif, serta sangat merusak citra institusi.
Hakim juga menyebut tindakan itu bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sementara kondisi berkeluarga para terdakwa menjadi salah satu faktor yang meringankan.
Penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026. Serda Edi Sudarko mengaku tersulut emosi ketika Andrie Yunus menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Perbuatan itu didasari motif dendam atas narasi antimiitarisme korban yang dinilai telah merendahkan martabat institusi TNI.
Keempat prajurit kemudian membuntuti dan menyiram Andrie dengan cairan pembersih karat di Jalan Salemba.
Oditur Kaji Banding
Oditur Militer sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dua tahun enam bulan penjara. Vonis bervariasi yang dijatuhkan hakim membuat tim oditur membuka kemungkinan banding.




Tinggalkan Balasan