Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus.
KOSONGSATU.ID—Kapolri mengungkapkan arahan tersebut dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2026).
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” kata Listyo.
Metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik untuk mencari kebenaran objektif.
Metode ini mengutamakan bukti fisik dan analisis ahli dari laboratorium forensik, DNA, digital, dan kedokteran dibandingkan sekadar keterangan saksi atau tersangka.
Polri Kumpulkan Informasi dan Buka Posko Pengaduan
Saat ini Polri sedang mengumpulkan sejumlah informasi dan mendalami satu per satu. Polri juga akan membuat Posko Pengaduan agar masyarakat yang memiliki informasi bisa memberikan laporan langsung.
“Nanti akan kita bimbing. Yang jelas seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat, kita akan memberikan jaminan perlindungan,” kata Kapolri.
Listyo mengatakan jajarannya akan terus bekerja dan secara rutin menginformasikan setiap perkembangan di lapangan. “Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Pengumpulan Bukti Digital
Sebelumnya, Polri juga tengah memeriksa saksi-saksi hingga rekaman kamera pengawas (CCTV). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (13/3/2026), menyatakan langkah ini dilakukan agar pelaku bisa segera terungkap.
“Pengumpulan berbagai alat bukti digital, dalam hal ini termasuk CCTV, yang kemudian sedang dalam proses untuk analisis lebih lanjut. Harapannya dapat teridentifikasi segera, ya,” kata Johnny.
Dia juga mengatakan sudah ada dua saksi yang diwawancarai dan memastikan pengusutan akan terus dilakukan.
Kronologi Penyerangan
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam, di Jakarta Pusat. Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya.
Perintah langsung Presiden menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengusut kasus yang mencederai kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Indonesia.***





Tinggalkan Balasan