Dari 103 anak yang dititipkan, 53 diduga menjadi korban. Tragedi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, membuka luka lama dalam sistem perlindungan anak Indonesia yang selama ini berjalan tanpa pengawasan memadai.


KOSONGSATU.ID — Setiap pagi, di sebuah gang di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, puluhan ibu dan ayah muda menitipkan sesuatu yang paling berharga dalam hidup mereka. Anak-anak itu melambaikan tangan, beberapa menangis, dan para orangtua pergi bekerja dengan keyakinan bahwa di balik pintu itu ada tangan-tangan yang bisa dipercaya. 

Keyakinan itulah yang runtuh pada Jumat sore, 24 April 2026, ketika polisi memutus segel ruang privat Daycare Little Aresha dan menemukan kenyataan yang tak seharusnya ada.

Penggrebekan itu bukan bermula dari laporan orangtua. Ia berawal dari satu keputusan yang lebih sunyi: seorang mantan karyawan yang memilih mengundurkan diri daripada terus menyaksikan perlakuan tak manusiawi terhadap bayi-bayi yang belum bisa berbicara. 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut keberanian nurani seorang saksi kunci itulah yang memicu penyelidikan. Dalam bahasa kepolisian, itu disebut “laporan masyarakat”. Namun sesungguhnya, itu adalah jeritan yang sudah lama tertahan.

“Petugas mendapati langsung sejumlah anak dalam kondisi kaki dan tangannya terikat.” — Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta

Ketika aparat tiba, pemandangan yang mereka temukan melampaui dugaan terburuk sekalipun. Tiga puluh orang diamankan hari itu, dan sebuah bangunan yang selama ini menawarkan janji pengasuhan kini berdiri di balik garis polisi berwarna kuning.

Beroperasi Tanpa Izin, Tanpa Pengawasan

Di antara fakta yang paling menohok bukan hanya soal penganiayaan itu sendiri, melainkan bahwa Daycare Little Aresha tidak pernah tercatat dalam sistem negara. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan fasilitas ini tidak mengantongi izin dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Ia beroperasi di celah kosong antara kepercayaan publik dan ketiadaan pengawasan — sebuah celah yang ternyata cukup lebar untuk menelan puluhan anak.

Sebanyak 53 dari 103 anak terdaftar diduga menjadi korban kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi — lebih dari separuh dari total anak yang dipercayakan ke fasilitas ini.

Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Evaluasi menyeluruh atas seluruh daycare di kota itu pun segera digulirkan. Namun langkah-langkah itu, sekeras apapun, tidak bisa memundurkan waktu ke pagi-pagi hari ketika anak-anak itu masih belum mengenal rasa takut.

Luka yang Tersembunyi di Balik “Terjatuh”

Aldewa, salah satu orangtua korban, menceritakan bagaimana ia pernah melihat lebam di kaki anaknya yang baru berusia tiga tahun dan langsung menerimanya sebagai penjelasan biasa: anak-anak memang sering jatuh. Tapi ada satu tanda yang seharusnya lebih keras berbicara — setiap kali hendak diantar ke daycare, sang anak menangis ketakutan. Tubuh kecil itu rupanya sudah tahu lebih banyak dari yang bisa dikatakan kata-kata.

Kesaksian Khairunisa menghadirkan dimensi yang lebih menyayat. Anaknya yang baru berusia satu setengah tahun mengalami penurunan berat badan yang drastis, sering batuk, dan kerap muntah-muntah. Satu kali, sang anak mengalami demam 39 derajat Celsius tanpa ada pemberitahuan apa pun dari pengelola. Bagi seorang ibu, itu bukan sekadar kelalaian — itu pengkhianatan.

Desakan dari Senayan: Reformasi, Bukan Sekadar Respons

Skala tragedi ini mengundang keprihatinan dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyoroti angka 53 dari 103 anak itu dengan nada yang tidak bisa disembunyikan kemarahannya. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan, sekaligus mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk merombak sistem perizinan dan mekanisme pengawasan daycare secara nasional.

Ini bukan insiden tunggal di satu kota. Ini adalah cermin dari sebuah sistem yang memang belum siap menghadapi lonjakan kebutuhan layanan penitipan anak di negara dengan jutaan perempuan bekerja — di mana kebutuhan itu nyata, mendesak, dan sering kali lebih cepat dari kemampuan regulasi untuk mengikutinya.

Utang Negara kepada Masa Depan

Ada paradoks yang menyedihkan di jantung kasus ini. Indonesia adalah negara yang menjadikan perlindungan anak sebagai mandat konstitusional, yang meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB, yang memiliki undang-undang perlindungan anak yang tebal. Dan di dalam semua perlindungan hukum itu, sebuah fasilitas ilegal berhasil beroperasi tanpa diketahui siapapun — kecuali oleh anak-anak yang tidak punya suara untuk berteriak, dan satu orang dewasa yang akhirnya memilih untuk tidak diam.

Tragedi Little Aresha bukan hanya soal siapa yang harus dipenjara. Ia adalah pertanyaan yang lebih berat: mengapa negara selalu datang terlambat pada saat-saat yang paling menentukan dalam hidup warganya yang paling rentan? Dan kapan kita akan berhenti hanya merespons dan mulai benar-benar mencegah?

“Masa kecil yang direnggut tidak bisa dikembalikan. Yang tersisa hanya tanggung jawab — dan pilihan untuk tidak membiarkan ini terjadi lagi.”***