Enam belas mahasiswa FH UI angkatan 2023 mengakui perbuatan mereka di hadapan korban dalam sidang terbuka—UI kini siapkan sanksi DO hingga proses pidana.


KOSONGSATU.ID – UI membuka kemungkinan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 mengakui perbuatan mereka di hadapan para korban dalam sidang terbuka di Auditorium Djokosoetono, Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari.

UI kini menyiapkan sanksi akademik hingga drop out (DO), sekaligus membuka kemungkinan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menegaskan status para pelaku sudah tidak lagi “terduga.” “Mereka semua mengakui perbuatan mereka,” kata Dimas. “Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku.”

Sidang Tegang, Pelaku Disoraki

Sidang berlangsung tegang. Awalnya hanya dua pelaku yang bersedia hadir karena sebagian orang tua menahan kehadiran anaknya. Saat para pelaku memasuki ruangan, puluhan mahasiswi langsung menyoraki mereka. Teriakan “Cabul!” terdengar dalam video yang viral di media sosial.

Kasus ini bermula dari unggahan akun X @sampahfhui pada Sabtu (11/4/2026) malam. Akun itu membeberkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE berisi komentar mesum, objektifikasi tubuh mahasiswi berdasarkan foto Instagram, serta frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa.” Pelecehan juga menyasar sejumlah dosen perempuan.

Sebelum unggahan itu viral, ke-16 pelaku sempat mengirim permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks—langkah yang kini terbaca sebagai upaya mendahului bocornya bukti.

Sanksi Organisasi Sudah Dijatuhkan

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif ke-16 pelaku dari Ikatan Keluarga Mahasiswa melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. BEM UI secara resmi menuntut DO untuk seluruh pelaku.