Kasus Little Aresha dinilai bukan sekadar ulah pengasuh, melainkan alarm kegagalan pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia.


KOSONGSATU.ID — Kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memicu desakan audit nasional. Anggota DPR RI Eva Monalisa menilai peristiwa itu bukan lagi soal oknum, melainkan tanda kegagalan sistem perlindungan anak yang berulang.

“Jika kasus serupa terus berulang dari Depok hingga Yogyakarta, maka jelas ada yang salah dalam sistem pengawasan daycare di Indonesia. Negara harus hadir dengan regulasi ketat, pengawasan nyata, dan sanksi tanpa kompromi,” ujar Eva, Senin, 27 April 2026.

Negara Ditagih Hadir

Eva menyebut kekerasan terhadap anak sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak. Menurut dia, jumlah korban yang mencapai puluhan anak menunjukkan kegagalan kolektif, mulai dari pengelola, pengawas, hingga regulasi yang tidak bekerja di lapangan.

Desakan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak untuk memastikan kepatuhan izin, standar pengasuhan, dan pengawasan.

Singgih juga mendorong regulasi terintegrasi yang melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mekanisme pelaporan aman bagi orang tua dan pekerja penitipan anak dinilai mendesak.

Puluhan Anak Jadi Korban

Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Little Aresha. Para tersangka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Polisi sebelumnya mengamankan 30 orang saat menggerebek tempat penitipan anak di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebut sedikitnya 53 anak menjadi korban. Saat penggerebekan, polisi menemukan anak-anak dalam kondisi tidak manusiawi, termasuk tangan dan kaki diikat.