Polisi menetapkan 13 pengelola Daycare Little Aresha sebagai tersangka, dari kepala yayasan hingga pengasuh, dengan ancaman pasal berlapis UU Perlindungan Anak.
KOSONGSATU.ID — Tiga belas orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta — dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, hingga 11 pengasuh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara maraton pada Sabtu (25/4/2026) malam yang melibatkan Polresta dan Polda DIY.
“Sampai malam ini tadi kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — mencakup perlakuan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik terhadap anak.
Jeratan hukum tidak hanya menyasar pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, tetapi juga jajaran pimpinan yayasan yang dianggap bertanggung jawab atas pembiaran kondisi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.
DPR Desak Hukuman Maksimal
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak aparat menerapkan pasal berlapis secara tegas. Ia menegaskan tidak boleh ada celah hukum bagi pelaku yang bertindak sadis terhadap anak-anak.
“Kami geram kasus di Yogyakarta menunjukkan lemahnya pengawasan,” kata Gilang melalui keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).
Gilang juga meminta Polda DIY menyelidiki dugaan praktik serupa di tempat penitipan anak lain. Komisi III, kata dia, akan mendorong evaluasi sistem perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak secara nasional.
Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan. Saat penggerebekan Jumat (24/4/2026), penyidik menemukan anak-anak yang diikat tangan dan kakinya, bahkan ada yang muntah dibiarkan tanpa pembersihan. Temuan medis menunjukkan luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka punggung, hingga luka bibir.




Tinggalkan Balasan