KPK mencatat kepatuhan LHKPN 2025 baru 32,52 persen per 3 Februari 2026.


KOSONGSATU.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 masih rendah. Hingga Selasa (3/2/2026), kepatuhan nasional baru mencapai 32,52 persen, sementara batas waktu pelaporan tersisa kurang dari dua bulan, yakni 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut capaian tersebut menjadi catatan awal tahun yang perlu segera dibenahi. Menurut dia, rendahnya kepatuhan menyoroti kesadaran administratif para pejabat publik, baik yang masih menjabat maupun yang baru dilantik.

“Per tanggal 3 Februari 2026, dari total wajib lapor di seluruh Indonesia, tercatat baru 32,52 persen yang status laporannya ‘Lengkap’. Kami ingatkan kembali, transparansi adalah pintu pertama integritas,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, keterlambatan pelaporan berpotensi menggerus kepercayaan publik jika tidak segera diperbaiki. KPK, kata dia, akan terus memantau perkembangan kepatuhan hingga batas akhir pelaporan.

Pejabat Baru Diminta Segera Melapor

KPK secara khusus meminta pejabat yang baru dilantik atau mengalami rotasi jabatan pada awal 2026 untuk segera menuntaskan kewajiban LHKPN. Ketidakpatuhan di kelompok ini dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen antikorupsi sejak awal masa jabatan.

Budi menambahkan, proses pelaporan telah dipermudah melalui sistem e-LHKPN yang dapat diakses kapan saja. “Tidak ada alasan teknis. Kami imbau agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu untuk menghindari kendala sistem,” katanya.

Reaksi Publik Menguat di Media Sosial

Rilis data kepatuhan tersebut memicu respons publik di media sosial pada Selasa sore. Sejumlah warganet mempertanyakan komitmen transparansi pejabat yang belum melaporkan LHKPN, dengan menyoroti keterlambatan sebagai masalah akuntabilitas.

KPK menegaskan akan memantau data kepatuhan secara real-time. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan mengumumkan instansi dengan tingkat kepatuhan terendah jika tidak ada perbaikan signifikan dalam beberapa pekan ke depan.***