DPR mengesahkan UU Polri pada 9 Juni 2026. Koalisi masyarakat sipil menuding beleid baru ini membalikkan putusan MK dan menghidupkan kembali roh dwifungsi.

KOSONGSATU.ID — Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Selasa, 9 Juni 2026, mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Tidak ada perdebatan panjang di ruang paripurna.

Namun di luar gedung, gelombang penolakan sudah menunggu.

Pasal yang Jadi Sorotan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyoroti Pasal 28A yang mengatur penempatan personel Polri aktif di jabatan sipil. Menurut koalisi, aturan ini membuka ruang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa batasan yang jelas dan tanpa kewajiban mengundurkan diri.

Koalisi menilai ketentuan itu inkonstitusional karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Selain itu, melalui Pasal 16 ayat (1) huruf q, Polri kini mengantongi wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi tujuan keamanan dalam negeri. Ketentuan ini dinilai membuka celah pembungkaman ruang digital tanpa keputusan pengadilan.

UU ini juga menetapkan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira menengah hingga perwira tinggi menjadi 60 tahun — bahkan bisa diperpanjang hingga 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus sesuai kebutuhan Keppres.

Hantu Dwifungsi yang Kembali

Dwifungsi adalah warisan Orde Baru — doktrin yang membolehkan aparat keamanan merangkap fungsi militer sekaligus sipil. Reformasi 1998 menghapusnya dan menegaskan: seragam dan jabatan sipil tidak bisa dipakai bersamaan.

Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, 13 November 2025, menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.