Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan setebal 3.000 halaman kepada Presiden Prabowo. Enam rekomendasi sudah ada. Tapi masyarakat sipil mengingatkan: dokumen bukan perubahan.


KOSONGSATU.ID — Semua bermula dari satu kematian. Pada 28 Agustus 2025, Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, tewas dilindas kendaraan taktis tujuh personel Brimob di Jalan Penjernihan 2, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kematian itu memantik protes nasional. Presiden Prabowo merespons dengan membentuk KPRP. Ketuanya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, anggotanya antara lain Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tiga bulan bekerja, KPRP menyerahkan laporan setebal sekitar 3.000 halaman dalam 10 buku kepada Presiden di Istana Merdeka, 5 Mei 2026.

Apa Isi Enam Rekomendasinya?

Pertama, revisi UU Polri sebagai dasar reformasi, ditindaklanjuti melalui PP, Perpres, dan Inpres. Kedua, Polri tetap di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian baru.

Ketiga, pengangkatan Kapolri tetap oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Keempat, evaluasi penugasan anggota Polri di jabatan luar kepolisian.

Kelima, reformasi aspek manajerial dan kelembagaan Polri. Keenam, penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal yang lebih independen.

Revisi UU Polri yang sedang berjalan di DPR kini ditunda sementara untuk menyerap poin-poin krusial dari KPRP. Target rampung: 2029.

Mengapa Masyarakat Sipil Belum Puas?

SETARA Institute mendesak Presiden segera menerjemahkan rekomendasi ke kebijakan konkret. Lambannya respons, menurut mereka, bisa menghilangkan momentum reformasi.

Peneliti SETARA Ikhsan Yosarie menegaskan bahwa ujian sesungguhnya adalah apakah pemerintah bergerak dari sekadar menerima laporan menuju mengeksekusi agenda reformasi.

Masalah struktural juga mencuat. Karena Polri dan Kompolnas sama-sama berada dalam orbit eksekutif, independensi pengawasan dipertanyakan.

Sedangkan Direktur Eksekutif SETARA Halili Hasan menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dan media adalah kunci agar rekomendasi tidak berhenti di meja pemerintah.

Reformasi Polri sudah disuarakan sejak 1998. Kali ini pemicunya seorang anak muda 21 tahun yang tak sempat menyelesaikan orderan malamnya. Apakah 3.000 halaman cukup untuk mengubah institusi yang puluhan tahun bermasalah? Jawabannya belum ada di dokumen manapun.***