Seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh anggota polisi di Maluku.


KOSONGSATU–Sebuah acara syukuran permandian yang seharusnya penuh kegembiraan berubah menjadi tragedi berdarah di Kota Tual, Maluku. Seorang remaja berinisial AT (14) menghembuskan napas terakhir setelah mendapatkan tindakan kekerasan dari seorang oknum polisi bernama Bripda Masias.

Kejadian pada 20 Februari 2026 malam tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada amuk pelaku. Bripda Masias diduga terpancing teriakan salah satu saksi yang meminta parang, yang kemudian direspon secara brutal dengan memukul leher korban menggunakan helm.

Iptu Aji Prakoso Trisaputra, Kasat Reskrim Polres Tual, memastikan penahanan pelaku dilakukan segera setelah kejadian. Pada 20 Februari 2026, ia menyatakan bahwa Bripda Masias telah berada di Polres untuk diperiksa oleh penyidik Reskrim dan Propam Polda Maluku.

Statistik Kelam Penangkapan dan Kekerasan Nasional

Kasus tragis di Tual ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja kepolisian nasional sejak 2025. Data menunjukkan, terdapat 411 insiden penembakan oleh polisi dalam setahun terakhir. Secara akumulatif, terdapat 602 peristiwa kekerasan yang merugikan warga sipil.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam rilisnya pada 18 Februari 2026, menyebut penanganan aparat pada 2025 sangat represif. Ia mencatat penangkapan massal 6.719 orang pada pertengahan tahun tersebut sebagai bukti nyata adanya pola tekanan terhadap gerakan masyarakat.

Rijik Tawakal, ayah dari AT, menyampaikan duka mendalam sekaligus tuntutan tegas pada 20 Februari 2026. Ia meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Rijik berharap tidak ada lagi keluarga lain yang harus merasakan pedihnya kehilangan anak akibat kekerasan aparat.

Satu orang rekan korban AT dilaporkan juga menjadi sasaran kekerasan dan kini dirawat di rumah sakit. Kondisi ini memperparah situasi di lapangan, di mana warga menuntut pertanggungjawaban penuh dari institusi Polri atas perilaku oknum anggota Brimob tersebut.

Dampak dari rentetan kekerasan ini dinilai menciptakan ketakutan di kalangan aktivis dan pelajar. Dengan 706 orang masih ditahan sebagai tahanan politik hingga awal 2026, kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil di Indonesia berada pada titik yang sangat rendah.

Para ahli berpendapat bahwa kasus Tual menunjukkan kegagalan pendidikan karakter dan kontrol emosi di level operasional bintara. Penggunaan alat yang tidak semestinya untuk melumpuhkan warga sipil, apalagi anak-anak, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik.

Polres Tual kini berjanji akan bersikap kooperatif terhadap tuntutan keluarga. Pendekatan persuasif dilakukan kepada masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Penegakan hukum yang transparan terhadap Bripda Masias dianggap sebagai kunci utama penyelesaian kasus ini.***