Kapolri tegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan siswa di Tual terus berjalan.


KOSONGSATU.ID—Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Sigit saat ditemui wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda Maluku,” ujar Jenderal Sigit.

Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara terbuka. Penindakan, baik secara pidana maupun kode etik, dipastikan berjalan transparan.

“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” tegasnya.

Permintaan Maaf dan Komitmen Transparansi

Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripda MS terhadap korban AT hingga meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan institusi Polri menyesalkan kejadian itu dan berempati kepada keluarga korban.

“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Isir juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menekankan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan institusi Polri.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob itu akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Isir. ***