Polda Maluku memecat Bripda MS dan mempercepat pelimpahan berkas pidana ke kejaksaan.


KOSONGSATU.ID—Polda Maluku resmi memecat Bripda Masias Viktor Siahaya (MS) setelah pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) tewas akibat penganiayaan di Kota Tual. Proses pidana terhadap tersangka kini dipercepat untuk segera disidangkan.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin, 23 Februari 2026. Putusan itu sekaligus mengakhiri status MS sebagai anggota Polri.

Perkembangan kasus ini disampaikan melalui kanal resmi kepolisian, TBNews Polda Maluku, pada 24 Februari 2026.

Sidang Etik Libatkan 14 Saksi

Penyidik Polres Tual lebih dahulu menetapkan MS sebagai tersangka. Selain AT yang meninggal dunia, kakak korban berinisial NK juga mengalami luka berat berupa patah tulang tangan akibat penganiayaan tersebut.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik.

“Penyidik mempercepat penanganan perkara dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar kasus ini dapat segera disidangkan,” tegas Dadang, Senin, 23 Februari 2026.

Sidang etik menghadirkan 14 saksi. Mereka terdiri atas keluarga korban, saksi kejadian, serta pemantau eksternal dari Komnas HAM dan Yayasan Lingkar.

Kehadiran pemantau eksternal dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan terbuka dan sesuai prosedur.

Penganiayaan Terjadi di Jalan Raya

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2026 di jalan raya Kota Tual. Tersangka mencegat korban yang melintas, lalu memukulnya menggunakan helm taktikal setelah menuduh korban terlibat balap liar.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia. Sementara itu, NK mengalami patah tulang tangan.

Kepolisian menegaskan seluruh tahapan hukum, baik etik maupun pidana, akan ditangani secara profesional dan transparan hingga perkara tuntas di pengadilan.***