“Penyidik mempercepat penanganan perkara dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar kasus ini dapat segera disidangkan,” tegas Dadang, Senin, 23 Februari 2026.

Sidang etik menghadirkan 14 saksi. Mereka terdiri atas keluarga korban, saksi kejadian, serta pemantau eksternal dari Komnas HAM dan Yayasan Lingkar.

Kehadiran pemantau eksternal dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan terbuka dan sesuai prosedur.

Penganiayaan Terjadi di Jalan Raya

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2026 di jalan raya Kota Tual. Tersangka mencegat korban yang melintas, lalu memukulnya menggunakan helm taktikal setelah menuduh korban terlibat balap liar.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia. Sementara itu, NK mengalami patah tulang tangan.

Kepolisian menegaskan seluruh tahapan hukum, baik etik maupun pidana, akan ditangani secara profesional dan transparan hingga perkara tuntas di pengadilan.***