KPK memeriksa Gubernur Khofifah selama delapan jam di Polda Jatim terkait kasus dana hibah. Ia mengklaim penyaluran dana sesuai prosedur, namun publik menilai lokasi pemeriksaan menimbulkan keistimewaan.
KOSONGSATU.ID — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (10/7).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Usai diperiksa, Khofifah menegaskan bahwa penyaluran dana hibah telah mengikuti ketentuan yang berlaku. “Saya ingin menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur hukum,” kata Khofifah kepada wartawan.
Khofifah juga mengaku telah memberikan keterangan terkait beberapa tersangka dalam kasus tersebut. “Alhamdulillah, saya sudah memenuhi panggilan sebagai saksi dan menjelaskan secara singkat. Semoga bisa menjadi tambahan informasi bagi penyidik,” ujarnya.
Media mencatat Khofifah tiba di lokasi pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang Gedung Tribrata untuk menghindari jurnalis. Ia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya mangkir pada 20 Juni karena menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui alur penyaluran hibah. “Orang dia yang mengeluarkan, masa enggak tahu?” ujarnya.
Publik Menilai Lokasi Pemeriksaan Khofifah ‘Istimewa’
Lokasi pemeriksaan Khofifah menuai kritik dari sejumlah kalangan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) nasional, Boyamin Saiman, menilai KPK seharusnya memeriksa pejabat setingkat gubernur di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Kalau diperiksa di Polda, kesannya pilih kasih. Ada rasa tidak adil di mata publik,” kata Boyamin. Ia bahkan meminta KPK menggelar pemeriksaan lanjutan di Jakarta untuk menjaga netralitas proses hukum.
Di sisi lain, MAKI Jatim justru mendukung kehadiran Khofifah dalam pemeriksaan. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, menyebut Khofifah siap memberikan keterangan apa adanya.
“Bu Khofifah fokus menjawab apa yang beliau tahu, dengar, dan alami,” kata Heru. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas pengelolaan dana hibah berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan langsung di tangan gubernur.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai lokasi pemeriksaan bukan masalah utama. “Yang penting keterangannya. Tempatnya bisa fleksibel,” ujarnya.
Ia menilai, pemeriksaan di Surabaya justru memudahkan Khofifah menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah aktif.
KPK pun membantah memberi perlakuan khusus. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK memeriksa Khofifah di Surabaya karena tim penyidik sedang berada di wilayah tersebut.
“Tidak ada unsur kesengajaan. Tersangka lain juga kami periksa di sana,” katanya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan, “Tak ada yang istimewa.”
Meski begitu, kritik tetap mencuat. Boyamin menilai keputusan teknis seperti lokasi pemeriksaan bisa berdampak besar pada persepsi masyarakat. “Kalau ingin masyarakat percaya, perlakukan semua orang sama,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan apakah pemeriksaan terhadap Khofifah akan berujung pada penetapan tersangka baru. Namun, sorotan publik terhadap integritas dan konsistensi KPK kembali menguat.*




Tinggalkan Balasan