Penetapan tersangka dinilai baru awal, KPK didesak membongkar sindikat kuota haji hingga tuntas.
KOSONGSATU.ID—Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dinilai baru langkah awal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membongkar perkara ini hingga ke akar, termasuk dugaan keterlibatan sindikat di lingkungan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah serta pihak swasta.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Praswad Nugraha, menilai momentum penetapan tersangka tidak boleh berhenti sebagai simbol politik penegakan hukum. Menurutnya, langkah lanjutan justru menjadi penentu keseriusan KPK.
Momentum Penegakan Hukum
Praswad menyebut penetapan eks Menteri Agama sebagai tersangka sudah tepat karena posisinya strategis dalam pengambilan kebijakan kuota haji.
“Ini momentum penting. Penetapan tersangka akan mengubah dinamika kasus yang selama ini penuh tekanan,” kata Praswad, Sabtu (10/1/2026).
Ia menilai status tersangka membuka ruang bagi penyidik untuk bergerak lebih leluasa tanpa khawatir intervensi. Publik, kata dia, kini menunggu pembuktian lanjutan dari KPK.
Bukan Garis Finis
Menurut Praswad, penetapan tersangka bukanlah akhir proses hukum. KPK dituntut menunjukkan konsistensi melalui langkah konkret, mulai dari penahanan jika diperlukan hingga membawa perkara ke pengadilan.
“Komitmen itu harus terlihat dari keberanian membawa perkara ini sampai ke meja hijau,” ujarnya.
Sindikat Tidak Boleh Lolos
Praswad juga menekankan pentingnya mengejar pihak lain yang diduga ikut terlibat. Ia mengingatkan, praktik korupsi kuota haji diduga melibatkan jaringan yang tidak berdiri sendiri.
“Kalau hanya berhenti pada satu-dua orang, publik akan sulit percaya kasus ini dituntaskan secara komprehensif,” kata dia.
KPK Buka Peluang Tersangka Lain
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Penyidik masih fokus pada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian penting proses pembuktian.
Awal Mula Polemik Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu dibagi rata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada 2024, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menduga terdapat kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan travel haji khusus. Praktik tersebut diduga melibatkan pungutan “uang percepatan” senilai USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah agar dapat berangkat tanpa antre.
Pengembalian Aset Masih Berjalan
KPK juga masih menunggu pengembalian aset dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hingga kini, total aset yang telah dikembalikan ke KPK mencapai sekitar Rp100 miliar.
Salah satu pengembalian dilakukan oleh pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, pada September 2025. Dana dikembalikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat secara bertahap.
KPK menegaskan pengembalian aset merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.***




Tinggalkan Balasan