Penetapan tersangka dinilai baru awal, KPK didesak membongkar sindikat kuota haji hingga tuntas.


KOSONGSATU.ID—Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dinilai baru langkah awal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membongkar perkara ini hingga ke akar, termasuk dugaan keterlibatan sindikat di lingkungan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah serta pihak swasta.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Praswad Nugraha, menilai momentum penetapan tersangka tidak boleh berhenti sebagai simbol politik penegakan hukum. Menurutnya, langkah lanjutan justru menjadi penentu keseriusan KPK.

Momentum Penegakan Hukum

Praswad menyebut penetapan eks Menteri Agama sebagai tersangka sudah tepat karena posisinya strategis dalam pengambilan kebijakan kuota haji.

“Ini momentum penting. Penetapan tersangka akan mengubah dinamika kasus yang selama ini penuh tekanan,” kata Praswad, Sabtu (10/1/2026).

Ia menilai status tersangka membuka ruang bagi penyidik untuk bergerak lebih leluasa tanpa khawatir intervensi. Publik, kata dia, kini menunggu pembuktian lanjutan dari KPK.

Bukan Garis Finis

Menurut Praswad, penetapan tersangka bukanlah akhir proses hukum. KPK dituntut menunjukkan konsistensi melalui langkah konkret, mulai dari penahanan jika diperlukan hingga membawa perkara ke pengadilan.

“Komitmen itu harus terlihat dari keberanian membawa perkara ini sampai ke meja hijau,” ujarnya.

Sindikat Tidak Boleh Lolos

Praswad juga menekankan pentingnya mengejar pihak lain yang diduga ikut terlibat. Ia mengingatkan, praktik korupsi kuota haji diduga melibatkan jaringan yang tidak berdiri sendiri.

“Kalau hanya berhenti pada satu-dua orang, publik akan sulit percaya kasus ini dituntaskan secara komprehensif,” kata dia.

KPK Buka Peluang Tersangka Lain

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Penyidik masih fokus pada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).

Budi menjelaskan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian penting proses pembuktian.