Awal Mula Polemik Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu dibagi rata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada 2024, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menduga terdapat kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan travel haji khusus. Praktik tersebut diduga melibatkan pungutan “uang percepatan” senilai USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah agar dapat berangkat tanpa antre.

Pengembalian Aset Masih Berjalan

KPK juga masih menunggu pengembalian aset dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hingga kini, total aset yang telah dikembalikan ke KPK mencapai sekitar Rp100 miliar.

Salah satu pengembalian dilakukan oleh pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, pada September 2025. Dana dikembalikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat secara bertahap.

KPK menegaskan pengembalian aset merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.***