KPK usut tuntas korupsi kuota haji Kemenag. Asosiasi diduga aktif mengatur jatah 50-50 yang rugikan jemaah reguler.


KOSONGSATU. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin agresif membongkar dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kini, penyidik memusatkan perhatian pada peran sejumlah asosiasi travel yang diduga kuat ikut merancang pembagian kuota tambahan secara ilegal.

Penyidik KPK mengklaim telah mengamankan sederet data krusial, termasuk rekaman dan catatan pertemuan antara pihak asosiasi dengan para petinggi Kemenag. Pertemuan-pertemuan inilah yang KPK yakini menjadi gerbang utama terjadinya praktik culas pengaturan jatah keberangkatan ke Tanah Suci.

“Pihak-pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka ini memang berperan aktif sejak awal. Kami berhasil meng-capture adanya pertemuan antara pihak asosiasi dengan pejabat di Kementerian Agama,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Skandal Diskresi Kuota 50-50

Meski KPK belum membeberkan isi percakapan secara terperinci, mereka memastikan bahwa lobi-lobi tersebut membuahkan kebijakan yang menabrak aturan. KPK secara khusus menyoroti munculnya diskresi pembagian kuota tambahan yang dipukul rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Pasca-pertemuan dengan para asosiasi tersebut, Kementerian Agama mengambil diskresi pembagian menjadi 50-50,” ungkap Budi.

Padahal, undang-undang secara tegas mengamanatkan porsi kuota haji harus didominasi oleh jemaah reguler. Akibat kebijakan sepihak ini, antrean jemaah haji reguler berpotensi makin panjang, sehingga publik menjadi pihak yang paling dirugikan.

Tersangka Baru dan Aliran Dana Miliaran

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya diduga bersekongkol mengatur kuota haji khusus hingga melampaui batas aturan, sekaligus melicinkan aksinya dengan menyuap pejabat terkait.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar konstruksi perkara ini. Ia menyebut para tersangka menjalin komunikasi langsung dengan petinggi Kemenag, termasuk eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Tersangka ISM dan ASR, bersama FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU, menemui saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA. Mereka meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang undang-undang tetapkan. Hasilnya, muncul skema pembagian 50-50 itu,” urai Asep.

Tak sekadar mengatur kuota, KPK juga menelusuri derasnya aliran uang pelicin. Ismail Adham diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Isfan Abidal Aziz (IAA) dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL). Berkat suap ini, PT Maktour berhasil meraup keuntungan ilegal (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menggelontorkan dana yang jauh lebih fantastis kepada pihak yang sama, demi meraup untung hingga puluhan miliar rupiah.

“Kami menduga penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” tambah Asep.