Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pengembalian mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026), setelah sebelumnya mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah selama empat hari. Langkah kontroversial itu menuai kritik tajam dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi pemberantasan korupsi.


KOSONGSATU.ID – Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Hanya satu minggu setelah penahanan, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bukan karena kondisi sakit, melainkan murni atas permohonan keluarga. Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di tengah kritik yang membesar, KPK akhirnya mengumumkan proses pengalihan kembali status Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi.

Terbongkar dari Kesaksian Istri Tahanan Lain

Keberadaan Yaqut yang tidak lagi di rutan pertama kali diketahui publik bukan dari pengumuman resmi KPK, melainkan dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang juga menjadi tahanan KPK. Saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026), Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.