KPK sendiri mengakui adanya perbedaan perlakuan tersebut. Budi Prasetyo hanya menyebut bahwa “setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang.”
Status Kasus dan Keterangan Pengacara
KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Budi menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, merespons kritik yang muncul. Ia menyebut kritik diperlukan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK.
Ia menegaskan bahwa KPK yang paling mengetahui pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi kliennya. “Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” ujarnya.***



0 Komentar