Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pengembalian mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026), setelah sebelumnya mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah selama empat hari. Langkah kontroversial itu menuai kritik tajam dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi pemberantasan korupsi.
KOSONGSATU.ID – Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Hanya satu minggu setelah penahanan, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bukan karena kondisi sakit, melainkan murni atas permohonan keluarga. Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di tengah kritik yang membesar, KPK akhirnya mengumumkan proses pengalihan kembali status Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi.
Terbongkar dari Kesaksian Istri Tahanan Lain
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi di rutan pertama kali diketahui publik bukan dari pengumuman resmi KPK, melainkan dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang juga menjadi tahanan KPK. Saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026), Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada wartawan di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan saat pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada 21 Maret 2026. Hal ini membuat para tahanan lain bertanya-tanya tentang keberadaan Yaqut.

Gelombang Kritik: Diskriminasi dan Ketidaktransparanan
Keputusan KPK yang tidak diumumkan secara terbuka dan baru terungkap dari pihak luar ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menilai tindakan KPK diskriminatif dan mengecewakan. Ia menyoroti bahwa selama ini KPK hanya mengalihkan penahanan karena alasan sakit, sementara Yaqut dalam kondisi sehat.
“Yang jadi masalah sekarang ini, alasannya sebatas karena ada permohonan dari keluarga. Selain itu, tidak ada pengumuman juga dari KPK. Kalau tidak dibocorkan oleh istri Noel, tidak akan ketahuan. Padahal, UU KPK sudah mengamanatkan bahwa asas KPK salah satunya adalah keterbukaan,” tegas Boyamin.
Boyamin juga menyoroti momen pengalihan yang terjadi menjelang Lebaran. “Yang lain tetap ditahan di rutan, tetapi Yaqut kok bisa ditahan di rumah, seolah-olah pengalihan penahanan itu agar bisa merayakan Lebaran,” ujarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK bersikap transparan. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah ini memberikan kesan adanya keistimewaan bagi tersangka korupsi.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana.
ICW mengkhawatirkan potensi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah, yang dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga menyuarakan keheranannya. “Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai pengalihan status ini berpotensi menunjukkan adanya disparitas atau standar ganda dalam penegakan hukum. “Publik hari ini disuguhi fenomena disparitas peralihan penahanan yang mencolok,” ujarnya.
Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut langkah KPK mencederai prinsip *equality before the law*. “Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit,” katanya.
Desakan ke Dewan Pengawas KPK
ICW dan MAKI kompak mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam perubahan status penahanan ini. ICW menilai pimpinan KPK patut diduga mengetahui dan memberikan persetujuan atas pemindahan Yaqut ke tahanan rumah.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” kata Wana Alamsyah.
IM57+ Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menjaga independensi KPK. Lakso Anindito mengingatkan agar keputusan ini tidak dipengaruhi oleh kedekatan atau akses kekuasaan yang dimiliki tersangka.
“Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik, bukan hanya kepada KPK, tetapi juga kepada Presiden,” ujarnya.
Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe
Kritik juga menyoroti perbedaan perlakuan KPK dibandingkan dengan kasus sebelumnya. Boyamin membandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan penahanannya karena alasan sakit, namun permohonan keluarganya untuk tidak ditahan ditolak KPK.
“Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tutur Boyamin.
KPK sendiri mengakui adanya perbedaan perlakuan tersebut. Budi Prasetyo hanya menyebut bahwa “setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang.”
Status Kasus dan Keterangan Pengacara
KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Budi menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, merespons kritik yang muncul. Ia menyebut kritik diperlukan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK.
Ia menegaskan bahwa KPK yang paling mengetahui pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi kliennya. “Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” ujarnya.***






0 Komentar