KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Idulfitri 2026.


KOSONGSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan menjelang Idulfitri 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, permohonan diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Pengalihan mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata Budi, Sabtu, 21 Maret 2026.

KPK menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Proses penyidikan dipastikan tetap berjalan.

Pengalihan Bersifat Sementara

Budi tidak menjelaskan secara rinci alasan permohonan keluarga. Ia menegaskan keputusan itu merupakan kewenangan penyidik dalam menentukan jenis penahanan.

Status tersangka Yaqut tidak berubah. Pengalihan penahanan disebut hanya bersifat sementara. KPK juga memastikan pengawasan tetap dilakukan selama masa tahanan rumah berlangsung.

Absen Salat Id di Rutan KPK

Keberadaan Yaqut sempat menjadi tanda tanya setelah ia tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri di lingkungan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Informasi Yaqut tak ada di Rutan KPK itu disampaikan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya.

Menurut Silvia, para tahanan tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam. Ia menyebut Yaqut dikeluarkan sekitar pukul 19.10 WIB.

Sejak saat itu, Yaqut tidak kembali hingga Sabtu siang. Informasi tersebut disebut diketahui oleh tahanan lain.

Silvia mengatakan petugas menyebut Yaqut dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, penjelasan itu dinilai tidak biasa oleh para tahanan.

Mereka mempertanyakan waktu pemeriksaan yang dilakukan menjelang hari raya.

KPK tetap menggelar salat Id berjamaah pukul 06.30 WIB. Sejumlah tahanan hadir, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo.