Mantan Wamenaker Noel siap ajukan tahanan rumah ikuti jejak Yaqut.


​Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Langkah hukum ini dipicu oleh kebijakan komisi antirasuah yang secara mengejutkan mengabulkan permohonan serupa untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan lalu.

​Keputusan penyidik KPK memindahkan Yaqut– meski kini Yaqut segera ‘dipulangkan’ ke Rutan KPK–memicu reaksi berantai di antara para tahanan lain. Noel, yang telah mendekam di balik jeruji besi sejak 22 Agustus 2025 lalu, merasa berhak mendapatkan hak yang setara.

Terlebih lagi, pengalihan status Yaqut dikabulkan tepat menjelang momen perayaan Idul Fitri tanpa dilatarbelakangi alasan kedaruratan medis.

​Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, resmi menyampaikan rencana pengajuan tersebut pada hari Senin, 23 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa timnya akan segera memproses surat permohonan ke meja penyidik setelah masa cuti bersama Lebaran berakhir.

​”Melihat anomali, sementara Noel dulu semasa masih jadi tahanan KPK mau berobat keluar saja ga dikasih. Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata,” ujar Aziz Yanuar, Senin (23/3/2026).

​Pernyataan ini menyoroti kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Sebelumnya, menurut Aziz, Noel sempat mengajukan izin rawat inap karena mengalami masalah pembuluh darah di kepala. Namun, KPK menolak permohonan medis tersebut, berdasarkan pertimbangan internal penyidik.

Fakta ini berbanding terbalik dengan nasib Yaqut yang mendapat lampu hijau dari penyidik meski dalam kondisi fisik yang sehat.

​Tanda Tanya di Sel Tahanan

​Kepergian Yaqut dari rutan KPK memang menimbulkan tanda tanya besar. Istri Noel, Silvia Harefa, menceritakan kebingungan para tahanan saat ia datang membesuk suaminya pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 lalu.

Menurut Silvia, hilangnya Yaqut dari sel menjelang malam takbiran memicu kasak-kusuk karena pemeriksaan amat jarang dilakukan pada hari libur keagamaan.

​”Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkap Silvia Harefa, Sabtu (21/3/2026).

​Menanggapi polemik yang berkembang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi. Pada Minggu, 22 Maret 2026, ia membenarkan bahwa pengalihan penahanan Yaqut murni dilakukan atas permintaan keluarga dan merupakan bagian dari strategi penyidikan lembaga, bukan karena sakit.

​Kini, publik menyoroti disparitas perlakuan terhadap kedua tersangka. Noel ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar.

Sementara itu, Yaqut terseret dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Ketimpangan perlakuan penegakan hukum ini dikhawatirkan dapat menggerus tingkat kepercayaan publik nasional terhadap muruah KPK.*