Kasus suap pelepasan hutan Kuansing 2026 membuka pertanyaan lama: mengapa aturan tanah adat Sunda justru sejalan dengan tren hukum lingkungan paling mutakhir di dunia?

KOSONGSATU.ID — Amplop putih ditinggalkan di atas map. Tujuh belas hari kemudian, penggerebekan KPK dimulai.

Pada 2 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beraudiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan. Ia meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang pertemuan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku baru menyadarinya setelah sang bupati pergi. Amplop itu dikembalikan lewat ajudan pada 12 Juni — 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek Kuansing dan mengamankan 10 orang.

Kasus ini tampak seperti korupsi biasa. Tapi di baliknya tersembunyi pertanyaan yang sudah dijawab masyarakat adat Sunda berabad silam, jauh sebelum hukum modern mulai menyusun jawabannya sendiri.

Ketika Hutan Dianggap Sekadar Angka

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka. Dugaannya: gratifikasi terkait pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan hal ini mencederai program prioritas nasional, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.

Satu kalimat itu merangkum masalah struktural: hutan dipandang sebagai izin yang bisa ditransaksikan, bukan sistem ekologis dengan batas keberlanjutan. Cara pandang inilah yang berabad lalu sudah dikoreksi keras oleh sistem klasifikasi hutan Sunda.

Klasifikasi Hutan yang Lebih Tua dari Hukum Negara

Leluhur Sunda membagi hutan menjadi tiga kategori fungsional. Leuweung Larangan sama sekali tak boleh disentuh, menjaga mata air dan mencegah longsor.

Leuweung Tutupan dikelola terbatas dengan aturan ketat. Leuweung Baladahan jadi ruang produktif dengan pola tanam campuran, tanpa merusak struktur tanah.

Baduy Dalam adalah bukti hidup sistem ini bekerja. Hutan larangan mereka menjaga hidrologi hulu DAS Ciujung, sungai yang airnya dipakai sebagai baku air bersih hingga mendekati Jakarta.

Di Kampung Naga, Tasikmalaya, prinsip serupa terlihat dalam tata letak permukiman. Rumah, masjid, dan lumbung padi (leuit) ditempatkan mengikuti kontur lembah Sungai Ciwulan, bukan berdasar efisiensi lahan semata.