Dunia Baru Mulai Mengejar Apa yang Sudah Lama Dipraktikkan

Pada Maret 2017, parlemen Selandia Baru menetapkan Sungai Whanganui sebagai subjek hukum. Sungai itu kini punya hak dan kewajiban sendiri, diwakili wali dari suku Māori dan pemerintah.

Lima hari setelahnya, Mahkamah Tinggi Uttarakhand di India memberi status serupa pada Sungai Gangga dan Yamuna. Tapi Whanganui bukan yang pertama di dunia.

Setahun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Kolombia sudah lebih dulu mengakui Sungai Atrato sebagai entitas berhak, pada November 2016. Bolivia sering disebut pelopor “hak alam” lewat undang-undang Ley de Derechos de la Madre Tierra.

Namun ini perlu diluruskan: hak itu diatur lewat undang-undang biasa, bukan konstitusi. Konstitusi Bolivia 2009 hanya mewajibkan negara melindungi lingkungan secara umum, tanpa memberi status hukum eksplisit pada alam.

Perbedaan level hukum ini bukan detail teknis kosong. Undang-undang biasa jauh lebih rentan diubah rezim berikutnya, dibanding jaminan setingkat konstitusi.

Prinsip yang Bertahan Tanpa Perlu Diubah Rezim

Sistem Tritangtu di Buana membagi kawasan aliran sungai menjadi tiga zona: Girang (hulu, sakral), Tengah (permukiman terkendali), Hilir (menanggung dampak keputusan hulu).

Prinsip Warugan Lemah melarang tegas membangun di Malaning Lemah — lereng curam, tanah retak aktif, atau sempadan sungai. Aturan ini tidak tertulis dalam undang-undang negara mana pun.

Ia bertahan karena tertanam sebagai identitas moral kolektif, dirangkum dalam hukum ekologi Pikukuh Kanékés: “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang diruksak.”

Amplop di Kuansing mungkin sudah selesai sebagai barang bukti hukum negara. Tapi pertanyaan yang lebih tua — apakah tanah masih sanggup menanggung beban keputusan manusia — tetap menunggu jawaban dari birokrasi yang menanganinya.

Sementara itu, sistem yang sudah menjawabnya sejak berabad silam tidak pernah butuh amplop, pasal, atau rezim baru untuk tetap berlaku.***


Daftar Rujukan: 

  • New Zealand Legislation. Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017.
  • Te Pou Tupua. Te Awa Tupua.
  • Cambridge University Press, Transnational Environmental Law. Living in Harmony with Nature? A Critical Appraisal of the Rights of Mother Earth in Bolivia.
  • Harvard ReVista, DRCLAS. Bolivia’s Mother Earth Laws: Is the Ecocentric Legislation Misleading?
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud. Kearifan Lokal dan Tradisi di Kampung Naga Tasikmalaya.
  • Dokumentasi kearifan lokal Baduy terhadap sumber air, DAS Ciujung.