Kasus suap pelepasan hutan Kuansing 2026 membuka pertanyaan lama: mengapa aturan tanah adat Sunda justru sejalan dengan tren hukum lingkungan paling mutakhir di dunia?

KOSONGSATU.ID — Amplop putih ditinggalkan di atas map. Tujuh belas hari kemudian, penggerebekan KPK dimulai.

Pada 2 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beraudiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan. Ia meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang pertemuan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku baru menyadarinya setelah sang bupati pergi. Amplop itu dikembalikan lewat ajudan pada 12 Juni — 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek Kuansing dan mengamankan 10 orang.

Kasus ini tampak seperti korupsi biasa. Tapi di baliknya tersembunyi pertanyaan yang sudah dijawab masyarakat adat Sunda berabad silam, jauh sebelum hukum modern mulai menyusun jawabannya sendiri.

Ketika Hutan Dianggap Sekadar Angka

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka. Dugaannya: gratifikasi terkait pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan hal ini mencederai program prioritas nasional, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.

Satu kalimat itu merangkum masalah struktural: hutan dipandang sebagai izin yang bisa ditransaksikan, bukan sistem ekologis dengan batas keberlanjutan. Cara pandang inilah yang berabad lalu sudah dikoreksi keras oleh sistem klasifikasi hutan Sunda.

Klasifikasi Hutan yang Lebih Tua dari Hukum Negara

Leluhur Sunda membagi hutan menjadi tiga kategori fungsional. Leuweung Larangan sama sekali tak boleh disentuh, menjaga mata air dan mencegah longsor.

Leuweung Tutupan dikelola terbatas dengan aturan ketat. Leuweung Baladahan jadi ruang produktif dengan pola tanam campuran, tanpa merusak struktur tanah.

Baduy Dalam adalah bukti hidup sistem ini bekerja. Hutan larangan mereka menjaga hidrologi hulu DAS Ciujung, sungai yang airnya dipakai sebagai baku air bersih hingga mendekati Jakarta.

Di Kampung Naga, Tasikmalaya, prinsip serupa terlihat dalam tata letak permukiman. Rumah, masjid, dan lumbung padi (leuit) ditempatkan mengikuti kontur lembah Sungai Ciwulan, bukan berdasar efisiensi lahan semata.

Dunia Baru Mulai Mengejar Apa yang Sudah Lama Dipraktikkan

Pada Maret 2017, parlemen Selandia Baru menetapkan Sungai Whanganui sebagai subjek hukum. Sungai itu kini punya hak dan kewajiban sendiri, diwakili wali dari suku Māori dan pemerintah.

Lima hari setelahnya, Mahkamah Tinggi Uttarakhand di India memberi status serupa pada Sungai Gangga dan Yamuna. Tapi Whanganui bukan yang pertama di dunia.

Setahun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Kolombia sudah lebih dulu mengakui Sungai Atrato sebagai entitas berhak, pada November 2016. Bolivia sering disebut pelopor “hak alam” lewat undang-undang Ley de Derechos de la Madre Tierra.

Namun ini perlu diluruskan: hak itu diatur lewat undang-undang biasa, bukan konstitusi. Konstitusi Bolivia 2009 hanya mewajibkan negara melindungi lingkungan secara umum, tanpa memberi status hukum eksplisit pada alam.

Perbedaan level hukum ini bukan detail teknis kosong. Undang-undang biasa jauh lebih rentan diubah rezim berikutnya, dibanding jaminan setingkat konstitusi.

Prinsip yang Bertahan Tanpa Perlu Diubah Rezim

Sistem Tritangtu di Buana membagi kawasan aliran sungai menjadi tiga zona: Girang (hulu, sakral), Tengah (permukiman terkendali), Hilir (menanggung dampak keputusan hulu).

Prinsip Warugan Lemah melarang tegas membangun di Malaning Lemah — lereng curam, tanah retak aktif, atau sempadan sungai. Aturan ini tidak tertulis dalam undang-undang negara mana pun.

Ia bertahan karena tertanam sebagai identitas moral kolektif, dirangkum dalam hukum ekologi Pikukuh Kanékés: “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang diruksak.”

Amplop di Kuansing mungkin sudah selesai sebagai barang bukti hukum negara. Tapi pertanyaan yang lebih tua — apakah tanah masih sanggup menanggung beban keputusan manusia — tetap menunggu jawaban dari birokrasi yang menanganinya.

Sementara itu, sistem yang sudah menjawabnya sejak berabad silam tidak pernah butuh amplop, pasal, atau rezim baru untuk tetap berlaku.***


Daftar Rujukan: 

  • New Zealand Legislation. Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017.
  • Te Pou Tupua. Te Awa Tupua.
  • Cambridge University Press, Transnational Environmental Law. Living in Harmony with Nature? A Critical Appraisal of the Rights of Mother Earth in Bolivia.
  • Harvard ReVista, DRCLAS. Bolivia’s Mother Earth Laws: Is the Ecocentric Legislation Misleading?
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud. Kearifan Lokal dan Tradisi di Kampung Naga Tasikmalaya.
  • Dokumentasi kearifan lokal Baduy terhadap sumber air, DAS Ciujung.