KPK resmi menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atas kasus korupsi kuota haji setelah gugatan praperadilannya ditolak.
KOSONGSATU. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang telah bergulir sejak awal tahun.
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, ia berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Sebelumnya, Yaqut tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
Langkah penahanan ini dilakukan KPK tepat sehari setelah upaya perlawanan hukum Yaqut kandas di pengadilan. Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya yang telah ditetapkan sejak Januari 2026.
Namun, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3). Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Fokus Penyidikan Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik menduga ada ketidaksesuaian distribusi kuota yang merugikan calon jemaah haji reguler dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem kementerian tersebut. Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dokumen dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi ini.
Penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan carut-marut pengelolaan haji di Indonesia. Publik kini menanti transparansi penuh dari proses persidangan yang akan segera digelar untuk mengungkap fakta-fakta di balik skandal kuota haji tersebut.***



0 Komentar