Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


KOSONGSATU.ID—Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji oleh KPK. Sidang putusan digelar Rabu (11/3/2026) di PN Jakarta Selatan.

“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan .

Hakim menilai KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bukti T-4 hingga T-117 serta didukung bukti T-135 dan T-136 telah memenuhi syarat kecukupan bukti .

“Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” tegas hakim .

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar.

Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan menyampaikan bahwa perkara ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK karena menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 40 orang sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas . Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Kronologi: Pembagian Kuota Tambahan 2024

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih .