Sidang praperadilan Gus Yaqut memanas karena perdebatan tajam antara tim hukum dan KPK.


KOSONGSATU.ID—Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berubah menjadi arena adu argumen antara tim kuasa hukum Yaqut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua pihak saling berhadapan dengan narasi yang kontras. Kubu Yaqut menilai jawaban KPK dalam persidangan hanya bersifat “template”, sementara KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Sidang yang berlangsung Rabu (4/3/2026) itu membahas gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai jawaban Biro Hukum KPK tidak menjawab substansi permohonan yang diajukan pihaknya.

“Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscuur libel, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya,” ujar Mellisa kepada wartawan usai persidangan.

Kubu Yaqut Soroti KUHAP dan Audit

Dalam persidangan, tim hukum Yaqut juga menyoroti dugaan inkonsistensi KPK dalam menerapkan aturan hukum acara pidana.

Mellisa menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka diterbitkan pada 8 Januari 2026. Menurutnya, tanggal tersebut sudah berada dalam rezim KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun, ia menilai KPK justru menggunakan standar KUHAP lama dalam proses penyidikan.

“Pada saat pemanggilan saksi mereka sudah mencantumkan kami sebagai pengacara yang bisa mendampingi klien, itu mengikuti KUHAP baru. Tapi di persidangan mereka mengatakan mengacu pada KUHAP lama,” kata Mellisa.

Selain itu, kubu Yaqut juga mempertanyakan perubahan angka kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp1,6 triliun sebagai potensi kerugian, namun kemudian disebut sekitar Rp600 miliar.

Mereka juga menilai audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai ketika KPK menerbitkan sprindik pada Januari 2026.