Sidang praperadilan Gus Yaqut memanas karena perdebatan tajam antara tim hukum dan KPK.


KOSONGSATU.ID—Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berubah menjadi arena adu argumen antara tim kuasa hukum Yaqut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua pihak saling berhadapan dengan narasi yang kontras. Kubu Yaqut menilai jawaban KPK dalam persidangan hanya bersifat “template”, sementara KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Sidang yang berlangsung Rabu (4/3/2026) itu membahas gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai jawaban Biro Hukum KPK tidak menjawab substansi permohonan yang diajukan pihaknya.

“Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscuur libel, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya,” ujar Mellisa kepada wartawan usai persidangan.

Kubu Yaqut Soroti KUHAP dan Audit

Dalam persidangan, tim hukum Yaqut juga menyoroti dugaan inkonsistensi KPK dalam menerapkan aturan hukum acara pidana.

Mellisa menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka diterbitkan pada 8 Januari 2026. Menurutnya, tanggal tersebut sudah berada dalam rezim KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun, ia menilai KPK justru menggunakan standar KUHAP lama dalam proses penyidikan.

“Pada saat pemanggilan saksi mereka sudah mencantumkan kami sebagai pengacara yang bisa mendampingi klien, itu mengikuti KUHAP baru. Tapi di persidangan mereka mengatakan mengacu pada KUHAP lama,” kata Mellisa.

Selain itu, kubu Yaqut juga mempertanyakan perubahan angka kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp1,6 triliun sebagai potensi kerugian, namun kemudian disebut sekitar Rp600 miliar.

Mereka juga menilai audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai ketika KPK menerbitkan sprindik pada Januari 2026.

KPK Tegaskan Bukti dan Kerugian Rp622 Miliar

Di sisi lain, KPK menegaskan penyidikan terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Tim Biro Hukum KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, mengumpulkan lebih dari 200 dokumen, serta menyita berbagai bukti elektronik.

KPK juga membeberkan hasil audit BPK yang memastikan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,” ujar perwakilan tim hukum KPK di persidangan.

KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut salah sasaran karena mencampuradukkan substansi perkara korupsi dengan kewenangan praperadilan.

“Dengan demikian maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak,” kata tim hukum KPK.

Putusan Ditunggu 11 Maret

Sidang praperadilan kini mendekati tahap akhir.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjadwalkan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak pada 9 Maret 2026.

“Tanggal 9 agenda kesimpulan. Kemudian tanggal 10 kita kosongkan karena saya butuh waktu untuk menyusun putusan,” ujar Sulistyo dalam persidangan.

Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada 11 Maret 2026.

Keputusan tersebut akan menentukan apakah status tersangka Yaqut Cholil Qoumas tetap sah atau gugur secara hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.***