KPK bergerak maju. Penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kini menemui babak baru setelah laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dinyatakan selesai.


KOSONGSATU. ID – Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Laporan yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut pun telah diterima oleh pihak penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.

​Meskipun angka pasti kerugian negara telah dikantongi, namun nominal tersebut belum dapat dipublikasikan kepada khalayak luas. Terdapat pertimbangan prosedural yang sedang dihormati oleh KPK, terutama terkait langkah hukum yang diambil oleh pihak tersangka.

Proses pengungkapan detail nilai kerugian ini sengaja ditahan sementara waktu sembari memantau jalannya praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

​“Betul, sudah selesai perhitungannya. Ada klausul memang sekarang di Undang-Undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper,” ujar Asep Guntur Rahayu pada Jumat (26/2/2026).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (27/2/2026). – Istimewa

​Penguatan Pembuktian Pasal Tipikor

​Hasil audit dari BPK ini diposisikan sebagai pilar utama dalam pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat kedua pasal tersebut menitikberatkan pada adanya kerugian keuangan negara, maka rampungnya kalkulasi ini menjadi validasi atas langkah penyidikan yang selama ini dijalankan.

​Dalam praktiknya, KPK kerap menggunakan kedua pasal ini secara berlapis untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi tersangka. Berikut adalah perbedaan mendasar dari kedua pasal yang disangkakan tersebut:

Perbedaan mendasar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.