Setelah berbulan-bulan bergulir bersama kontroversi, KPK akhirnya menetapkan tersangka kasus kuota haji.


KOSONGSATU.ID Pada Jumat, 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota ibadah haji 2023–2024. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang publik terhadap arah penanganan perkara—yang sejak awal berjalan di bawah pengawasan ketat.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus menteri.

Pengumuman disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

KPK menyatakan belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Penyidikan Sejak Agustus 2025

Penetapan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sejak tahap awal, KPK mengklaim telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, pencegahan ke luar negeri diterapkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Meski langkah awal telah diambil, status tersangka baru diumumkan hampir lima bulan kemudian, seiring berjalannya proses pendalaman alat bukti.

KPK Tekankan Kehati-hatian Proses Hukum

Di tengah sorotan atas lamanya proses, KPK berulang kali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan perkara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pernah menyatakan penetapan tersangka harus ditopang oleh pembuktian yang kuat.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, nanti bisa lepas di pengadilan,” ujar Fitroh, dalam konferensi pers capaian kinerja KPK di Jakarta, 22 Desember 2025.

KPK menjelaskan bahwa salah satu faktor penentu penetapan tersangka adalah perhitungan kerugian negara yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan—yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Polemik Kuota Tambahan Haji 2024

Perkara ini berakar dari kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji pada 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam implementasinya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema pembagian 50:50 ini menuai kritik karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Pembagian kuota yang melampaui batas tersebut dipersoalkan dan dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.

Angket DPR dan Ujian Tata Kelola

Polemik pembagian kuota tambahan kemudian bergulir ke parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 untuk menelusuri kebijakan tersebut.

Dalam sejumlah rapat dan laporan, Pansus menilai pembagian kuota berpotensi melanggar undang-undang dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Isu ini berkembang melampaui ranah administratif, menyentuh aspek tata kelola dan akuntabilitas kebijakan publik.