KPK menepis alasan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membagi rata kuota haji 2024 demi keselamatan jemaah.
KOSONGSATU. ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras alasan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata kuota haji tambahan 2024 demi keselamatan jemaah, setelah tim penyidik menemukan fakta fasilitas ibadah di Arab Saudi sangat memadai pada Selasa (24/2/2026) di Jakarta.
Fakta Lapangan vs Klaim Keterbatasan
Polemik pembagian kuota haji tambahan antara jemaah reguler dan khusus yang dipatok 50:50 oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak menelan mentah-mentah alasan Yaqut. KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terbang langsung ke Arab Saudi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Faktanya, tim gabungan tersebut menemukan fasilitas penyelenggaraan haji sangat layak dan tidak mencekam seperti yang Yaqut gambarkan.
”Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK untuk mengecek ketersediaan fasilitas ibadah haji. Di sana sudah sangat proper dan bagus untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas. Artinya, seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen–50 persen,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Melenceng dari Tujuan Utama Pemangkasan Antrean
Selain masalah teknis fasilitas, KPK menilai kebijakan Yaqut mengkhianati filosofi utama pemberian kuota tambahan. Arab Saudi memberikan kuota ekstra tersebut justru untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
Budi menjelaskan bahwa membagi dua kuota tersebut kepada jemaah haji khusus jelas merugikan rakyat kecil yang sudah lama mengantre. “Kalau kita cross-check dengan latar belakangnya sendiri, sudah tidak sinkron,” tambahnya.
Endus Aliran Dana dan Lobi Biro Travel
Lebih lanjut, penyidik KPK tidak berhenti pada urusan pelanggaran administrasi. Mereka kini menelusuri dugaan adanya motif finansial di balik kebijakan tersebut. KPK mencium adanya aliran dana atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.




0 Komentar