Penyelidikan KPK bahkan mulai menyentuh biro travel raksasa. Lembaga antirasuah ini menduga biro perjalanan seperti Maktour Travel memanfaatkan diskresi Menag untuk mengeruk keuntungan dengan mengumpulkan paspor jemaah.
”Yang kemudian kami harus melihat secara utuh nih terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kementerian Agama berkaitan dengan distribusi kuota tersebut. Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ucap Budi.
Pembelaan Yaqut Lewat Jalur Praperadilan
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tersangka tetap bersikukuh pada keputusannya. Seusai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengklaim kebijakannya murni untuk kemanusiaan dan sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) otoritas Arab Saudi.
”Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Yaqut membela diri.
Babak Penentuan Nasib Kuota Haji
Sebagai penutup, pertarungan argumen ini bermuara pada aturan hukum yang berlaku. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengamanatkan alokasi 92 persen untuk jemaah reguler. Kini, publik menanti bagaimana KPK membongkar tuntas benang merah antara diskresi kebijakan menteri dan lobi-lobi bisnis travel yang diduga merampas hak antrean jemaah haji reguler.***



0 Komentar