Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai pengalihan status ini berpotensi menunjukkan adanya disparitas atau standar ganda dalam penegakan hukum. “Publik hari ini disuguhi fenomena disparitas peralihan penahanan yang mencolok,” ujarnya.
Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut langkah KPK mencederai prinsip *equality before the law*. “Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit,” katanya.
Desakan ke Dewan Pengawas KPK
ICW dan MAKI kompak mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam perubahan status penahanan ini. ICW menilai pimpinan KPK patut diduga mengetahui dan memberikan persetujuan atas pemindahan Yaqut ke tahanan rumah.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” kata Wana Alamsyah.
IM57+ Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menjaga independensi KPK. Lakso Anindito mengingatkan agar keputusan ini tidak dipengaruhi oleh kedekatan atau akses kekuasaan yang dimiliki tersangka.
“Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik, bukan hanya kepada KPK, tetapi juga kepada Presiden,” ujarnya.
Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe
Kritik juga menyoroti perbedaan perlakuan KPK dibandingkan dengan kasus sebelumnya. Boyamin membandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan penahanannya karena alasan sakit, namun permohonan keluarganya untuk tidak ditahan ditolak KPK.
“Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tutur Boyamin.




0 Komentar