“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada wartawan di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan saat pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada 21 Maret 2026. Hal ini membuat para tahanan lain bertanya-tanya tentang keberadaan Yaqut.

Gelombang Kritik: Diskriminasi dan Ketidaktransparanan
Keputusan KPK yang tidak diumumkan secara terbuka dan baru terungkap dari pihak luar ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menilai tindakan KPK diskriminatif dan mengecewakan. Ia menyoroti bahwa selama ini KPK hanya mengalihkan penahanan karena alasan sakit, sementara Yaqut dalam kondisi sehat.
“Yang jadi masalah sekarang ini, alasannya sebatas karena ada permohonan dari keluarga. Selain itu, tidak ada pengumuman juga dari KPK. Kalau tidak dibocorkan oleh istri Noel, tidak akan ketahuan. Padahal, UU KPK sudah mengamanatkan bahwa asas KPK salah satunya adalah keterbukaan,” tegas Boyamin.
Boyamin juga menyoroti momen pengalihan yang terjadi menjelang Lebaran. “Yang lain tetap ditahan di rutan, tetapi Yaqut kok bisa ditahan di rumah, seolah-olah pengalihan penahanan itu agar bisa merayakan Lebaran,” ujarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK bersikap transparan. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah ini memberikan kesan adanya keistimewaan bagi tersangka korupsi.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana.
ICW mengkhawatirkan potensi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah, yang dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga menyuarakan keheranannya. “Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi.





0 Komentar