Kabar mengejutkan datang bagi guru non-ASN di Kabupaten Semarang. Mereka tiba-tiba harus mengembalikan insentif sebesar 4 juta.


KOSONGSATU. ID – ​Langit mendung di Kabupaten Semarang seakan mewakili perasaan para guru swasta dan non-ASN hari ini. Di tengah dedikasi mereka mencerdaskan anak bangsa, sebuah kabar pahit datang menghantam. Oknum Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dinas kecamatan tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang membuat para pendidik ini kehilangan kata-kata. Anehnya, tanpa surat edaran resmi, hanya melalui grup WA.

​Mereka harus mengembalikan uang insentif daerah sebesar Rp 800 ribu per bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026. Jika ditotal, setiap guru wajib menyetorkan kembali uang senilai Rp 4 juta ke kas daerah.

​Kejutan Pahit di Pertengahan Tahun

​Bagi sebagian orang, nominal empat juta rupiah mungkin terdengar biasa. Namun, bagi pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta, angka tersebut adalah urat nadi kehidupan keluarga mereka selama berbulan-bulan.

​Oknum Disdikbudpora dan Kowil beralasan bahwa penarikan dana ini terjadi karena para guru tersebut sudah berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama (Kemenag). Secara administratif, pemerintah daerah melarang adanya penerimaan ganda. Sekilas, aturan ini tampak logis. Namun, realitas di lapangan bercerita lain.

​TPG Kemenag Terlambat, Insentif Daerah Jadi Penyelamat

​Bukan rahasia lagi jika pencairan TPG dari Kemenag sering kali memakan waktu yang lama. Untuk periode awal tahun ini saja, dana TPG baru masuk ke rekening para guru pada bulan Mei. Selama empat bulan sebelumnya—dari Januari hingga April—para guru bertahan hidup mengandalkan insentif dari pemerintah daerah.

​Ironisnya, ketika TPG yang dinanti akhirnya cair, mereka justru mendapat tagihan pengembalian insentif daerah yang sudah telanjur mereka gunakan untuk menyambung napas. Padahal, uang insentif tersebut sejatinya berasal dari anggaran Pemerintah Daerah yang dialokasikan khusus untuk menghargai keringat mereka.