Kabar mengejutkan datang bagi guru non-ASN di Kabupaten Semarang. Mereka tiba-tiba harus mengembalikan insentif sebesar 4 juta.


KOSONGSATU. ID – ​Langit mendung di Kabupaten Semarang seakan mewakili perasaan para guru swasta dan non-ASN hari ini. Di tengah dedikasi mereka mencerdaskan anak bangsa, sebuah kabar pahit datang menghantam. Oknum Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dinas kecamatan tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang membuat para pendidik ini kehilangan kata-kata. Anehnya, tanpa surat edaran resmi, hanya melalui grup WA.

​Mereka harus mengembalikan uang insentif daerah sebesar Rp 800 ribu per bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026. Jika ditotal, setiap guru wajib menyetorkan kembali uang senilai Rp 4 juta ke kas daerah.

​Kejutan Pahit di Pertengahan Tahun

​Bagi sebagian orang, nominal empat juta rupiah mungkin terdengar biasa. Namun, bagi pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta, angka tersebut adalah urat nadi kehidupan keluarga mereka selama berbulan-bulan.

​Oknum Disdikbudpora dan Kowil beralasan bahwa penarikan dana ini terjadi karena para guru tersebut sudah berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama (Kemenag). Secara administratif, pemerintah daerah melarang adanya penerimaan ganda. Sekilas, aturan ini tampak logis. Namun, realitas di lapangan bercerita lain.

​TPG Kemenag Terlambat, Insentif Daerah Jadi Penyelamat

​Bukan rahasia lagi jika pencairan TPG dari Kemenag sering kali memakan waktu yang lama. Untuk periode awal tahun ini saja, dana TPG baru masuk ke rekening para guru pada bulan Mei. Selama empat bulan sebelumnya—dari Januari hingga April—para guru bertahan hidup mengandalkan insentif dari pemerintah daerah.

​Ironisnya, ketika TPG yang dinanti akhirnya cair, mereka justru mendapat tagihan pengembalian insentif daerah yang sudah telanjur mereka gunakan untuk menyambung napas. Padahal, uang insentif tersebut sejatinya berasal dari anggaran Pemerintah Daerah yang dialokasikan khusus untuk menghargai keringat mereka.

​Logika sederhananya, pemerintah daerah seharusnya baru menghentikan insentif setelah guru yang bersangkutan benar-benar memegang dana TPG Kemenag. Meminta pengembalian dana secara mundur (retroaktif) sama saja dengan mencekik leher para pendidik yang sudah susah payah mengatur keuangan keluarga.

​Jerit Hati Para Pendidik

​Raut kebingungan jelas terpancar. Mereka tidak tahu harus mencari uang pinjaman ke mana lagi untuk mengembalikan dana tersebut. Salah seorang guru swasta di Kabupaten Semarang meluapkan kepiluannya dengan suara bergetar.

​”Uang delapan ratus ribu itu tiap bulan langsung habis buat beli beras, bayar listrik, dan ongkos bensin ke sekolah. Kami tidak menimbunnya. Sekarang tiba-tiba kami disuruh mengembalikan empat juta sekaligus. Kami harus cari ke mana? TPG yang baru cair bulan ini pun sudah habis untuk membayar utang warung selama empat bulan kemarin karena TPG telat turun”, ungkap salah satu guru MI swasta kepada Kosongsatu.id, Kamis (21/5/2026).

​Suara lain juga menimpali ketidakadilan sistem ini. Seorang guru swasta merasa pemerintah hanya melihat data di atas kertas tanpa mau turun melihat realitas dapur para guru.

​”Kami ikhlas kalau bulan depan insentif dari Pemda dicabut karena kami sudah dapat TPG. Tapi tolong, jangan suruh kami mengembalikan uang yang sudah kami makan. Kami ini mendidik anak-anak daerah, bukan koruptor yang harus mengembalikan uang negara, ” keluh dia.

​Menanti Kebijakan yang Lebih Manusiawi

​Aturan memang dibuat untuk menjaga ketertiban administrasi dan anggaran. Namun, aturan yang kehilangan ruh kemanusiaan hanya akan melahirkan kezaliman. Pemerintah Kabupaten Semarang perlu meninjau kembali kebijakan ini.

​Pendekatan yang paling bijak adalah menghentikan penyaluran insentif ke depannya, bukan menarik paksa dana yang sudah mengalir dan menjadi darah daging keluarga para guru. Bagaimanapun juga, kelancaran proses pendidikan tidak hanya bergantung pada fasilitas gedung yang megah, tetapi juga pada perut pendidik yang tidak dibiarkan keroncongan. Jangan sampai, semangat mereka pudar di ruang kelas hanya karena tagihan empat juta rupiah yang tidak masuk akal.***