Safaruddin juga menyoroti perbedaan data tersangka antara TNI dan Polri. Puspom TNI menyebut empat nama, sementara Polda Metro Jaya mengungkap inisial berbeda serta kemungkinan jumlah pelaku lebih banyak.

Tim Hukum Soroti Ketidakpastian

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)—yang terdiri dari Imparsial dan LBH Jakarta—menilai perbedaan data tersebut menunjukkan ketidakpastian dalam proses hukum.

“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujar Hussein Ahmad dari Imparsial kepada wartawan.

Tim hukum juga meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen di bawah Presiden untuk mengusut kasus secara menyeluruh.

Selain itu, mereka mendesak agar proses hukum dialihkan ke peradilan umum dan mencakup pemeriksaan pejabat tinggi, termasuk Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan.

“Kami juga meminta Presiden memastikan pengungkapan aktor intelektual, serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” kata Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta.

Hingga saat ini, kondisi Andrie Yunus dilaporkan masih dalam perawatan intensif akibat luka bakar kimia yang cukup parah, sementara tekanan publik terus mengalir agar pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya melalui proses hukum yang transparan.

Kasus ini terus menjadi sorotan. Perbedaan data dan mekanisme hukum menjadi titik krusial.***