KPK ungkap dua pola manipulasi cukai rokok libatkan pejabat.
KOSONGSATU.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memusatkan penyidikan pada pola manipulasi cukai rokok yang diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dua modus utama teridentifikasi: pemalsuan pita cukai dan penurunan tarif atau downgrading.
Temuan ini berkembang dari perkara suap impor yang lebih dulu diusut. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi praktik sistematis untuk menekan beban cukai melalui cara ilegal.
Pita Cukai Palsu
Modus pertama adalah penggunaan pita cukai palsu atau pita yang dipalsukan. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai atas produk hasil tembakau dan menjadi instrumen pengawasan utama negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan praktik tersebut. “Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada. Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ujar Asep pada 2 Maret 2026.
Penggunaan pita palsu memungkinkan produk beredar seolah-olah telah memenuhi kewajiban fiskal. Padahal, negara tidak menerima setoran sesuai ketentuan.
Manipulasi Tarif atau Downgrading
Modus kedua adalah manipulasi tarif atau downgrading. Praktik ini dilakukan dengan membeli pita cukai berharga lebih rendah untuk kategori rokok tertentu, lalu memasangnya pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Skema ini mengurangi beban biaya produksi secara signifikan. Selisih tarif yang seharusnya masuk kas negara diduga menjadi sumber dana suap kepada oknum pejabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tengah menelusuri prosedur baku penerapan cukai guna memetakan celah yang dimanfaatkan. “Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa,” kata Budi, 3 Maret 2026.
Celah Pengawasan
KPK menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Dugaan sementara mengarah pada adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan.





0 Komentar