KPK gelar OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas dugaan suap proyek.
KOSONGSATU.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Selasa dini hari, 3 Maret 2026.
Fadia tidak ditangkap sendirian. Tim penyidik juga mengamankan dua orang dekatnya di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB ini berlangsung cepat dan tertutup. Kedua orang lain yang turut diamankan diketahui berstatus sebagai ajudan dan orang kepercayaan sang bupati.
Di waktu yang hampir bersamaan, tim KPK lainnya yang sudah bersiaga di Pekalongan bergerak cepat menjemput sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Mereka dibawa ke Polres Kota Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Selasa (3/3/2026), Budi menjelaskan inti dari operasi ini.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang, pada dini hari tadi, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan.
Empat Ruangan Strategis Disegel
Tak lama setelah operasi penangkapan di Semarang, tim penyidik KPK langsung mengamankan sejumlah lokasi krusial di kompleks Kantor Pemkab Pekalongan.
Pada pagi harinya, empat ruangan strategis resmi disegel. Stiker merah hitam bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” terpasang jelas di pintu-pintu ruangan tersebut.
Keempat lokasi yang disegel meliputi Ruang Kerja Bupati Pekalongan dan Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan. Selain itu, KPK juga menyegel Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU/PUPR) serta Kantor Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker).
Penyegelan instansi teknis ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus suap tersebut berkaitan dengan lelang proyek fisik dan program daerah.
Tiba di Jakarta untuk Pemeriksaan
Tepat pada pukul 10.22 WIB, Fadia Arafiq beserta dua orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka masuk melalui pintu belakang guna menghindari sorotan tajam awak media.
Ketiganya langsung diarahkan ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi ini.
Kasus ini diprediksi akan berdampak pada jalannya birokrasi di Kabupaten Pekalongan. Layanan yang membutuhkan persetujuan langsung dari kepala daerah dan kepala dinas terkait kemungkinan besar akan tertunda. Hal ini akan terus berlangsung hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) jika Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka.***




Tinggalkan Balasan