KPK akan memanggil produsen rokok terkait dugaan manipulasi pita cukai.


KOSONGSATU.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Lembaga antirasuah itu memastikan akan memanggil produsen rokok yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi cukai.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan langkah tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, 27 Februari 2026.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya, akan dipanggil dan diperiksa,” kata Asep.

Ia menyebut penyidik telah mengantongi informasi terkait identitas perusahaan dan pihak yang terlibat. Namun, detailnya belum dibuka ke publik.

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan suap importasi barang jalur merah di DJBC. Dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi praktik korupsi yang merambah pengurusan cukai rokok.

Dari temuan penyidik, terdapat dua modus utama. Pertama, pemalsuan pita cukai oleh produsen. Kedua, manipulasi tarif cukai dengan membeli pita tarif rendah untuk ditempelkan pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

Dugaan Suap Rp7 Miliar per Bulan

KPK menduga praktik tersebut difasilitasi oknum DJBC dengan imbalan suap rutin. Nilainya disebut mencapai Rp7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Pita cukai murah digunakan untuk barang yang seharusnya cukainya lebih tinggi. Sehingga negara dirugikan karena penerimaan tidak sesuai,” ujar Asep pada 27 Februari 2026.

Ia menambahkan, aliran uang suap tidak mungkin muncul tanpa pemberi. “Uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja. Pasti ada pemberinya,” ucapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya aparatur negara DJBC dan tiga dari pihak swasta.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada 4 Februari 2026 dan mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka ketujuh, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.