Menkeu Purbaya mengkritik tarif cukai rokok yang mencapai 57% warisan era Sri Mulyani. Ia menilai kebijakan ini berlebihan, tanpa mitigasi pekerja dan petani, serta rawan memicu maraknya rokok ilegal.
KOSONGSATU.ID—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini. Dalam konferensi pers pada Jumat (19/9), ia menyebut tarif rata-rata cukai sudah mencapai 57 persen. Dia menilai angka tersebut berlebihan serta tidak disertai mitigasi sosial.
“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh. Saya tanya ke Dirjen Pajak, sekarang rata-rata berapa? 57 persen. Wah tinggi amat. Fir’aun lu,” kata Purbaya sambil berkelakar.
Menurutnya, kebijakan di masa sebelumnya fokus menekan konsumsi dan mengecilkan industri rokok tanpa memperhitungkan dampak sosial-ekonomi, mulai dari potensi PHK pekerja hingga menurunnya serapan tembakau petani.
“Kalau memperkecil industri kan harus dihitung berapa pengangguran yang terjadi. Mitigasinya apa? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada,” ujarnya.
Kebijakan Era Sri Mulyani
Pernyataan Purbaya ini menyoroti warisan kebijakan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Sejak 2020, pemerintah secara konsisten menaikkan tarif cukai rokok. Pada 2020, tarif naik rata-rata 23 persen. Tahun berikutnya, 2021, tarif kembali naik 12,5 persen, meski Sigaret Kretek Tangan (SKT) dikecualikan untuk melindungi tenaga kerja.
Pada 2022, kenaikan cukai mencapai rata-rata 12 persen, diikuti penetapan harga jual eceran (HJE) minimum. Kemudian, pada 2023 dan 2024, tarif kembali naik 10 persen per tahun. Kebijakan ini dijalankan dengan alasan mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak dan remaja, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Sri Mulyani juga memperluas cakupan pengenaan cukai ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Selain itu, pemerintah memperkuat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), dengan minimal 50 persen diperuntukkan sektor kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Target Kesehatan vs Dampak Sosial
Meski di atas kertas kebijakan itu selaras dengan rekomendasi WHO—yang mendorong porsi pajak tembakau minimal 75 persen dari harga ritel—pelaksanaannya menimbulkan polemik. Struktur tarif yang rumit, potensi penurunan daya serap tenaga kerja industri padat karya, serta maraknya rokok ilegal menjadi catatan penting.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan jutaan batang rokok ilegal disita setiap tahun melalui operasi nasional seperti Operasi Gempur. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak otomatis menekan konsumsi, melainkan membuka ruang peredaran rokok tanpa cukai.
Arah Purbaya
Purbaya menegaskan pihaknya belum tentu menurunkan tarif cukai, namun akan memprioritaskan perlindungan pasar domestik dan pemberantasan rokok ilegal, termasuk yang beredar secara daring. “Kalau (cukai) enggak turun, tapi pasar mereka saya lindungi. Online-online yang palsu itu saya larang,” tegasnya.
Ia juga berencana turun langsung ke sentra industri rokok di Jawa Timur untuk menyerap aspirasi pelaku usaha sebelum memutuskan arah kebijakan selanjutnya. “Akan saya lihat seperti apa sih, (perlu) turun apa enggak,” ujarnya.
Dengan demikian, perdebatan soal tarif cukai rokok kini memasuki babak baru. Dari era Sri Mulyani yang agresif menaikkan tarif demi alasan kesehatan dan penerimaan, kini bergeser ke era Purbaya yang menekankan keseimbangan antara perlindungan pasar, tenaga kerja, dan petani tembakau, tanpa mengabaikan ancaman rokok ilegal.***




Tinggalkan Balasan