Pengamat menilai, putusan 4,5 tahun terhadap Tom Lembong janggal karena unsur memperkaya diri tak terbukti. Sementara itu, aktor utama kebijakan ini belum tersentuh hukum.
KOSONGSATU.ID—Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong menuai kritik keras. Para pakar hukum menilai vonis itu kabur, tidak menjawab pokok dakwaan, dan sarat muatan politis.
Satu hal yang paling disorot: unsur memperkaya diri dalam kasus korupsi yang dituduhkan tidak terbukti secara terang di persidangan.
Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, menyebut vonis terhadap Tom sebagai contoh nyata ketimpangan hukum.
“Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terungkap. Tapi Tom tetap divonis. Ini ganjil,” ujarnya kepada media, dikutip kembali pada Ahad (20/7).
Ia juga mempertanyakan, jika kebijakan impor gula dinilai melawan hukum, mengapa hanya Tom Lembong yang diadili? “Seolah-olah Tom bekerja sendiri. Padahal, kebijakan seperti ini selalu lintas kementerian dan melibatkan hierarki,” katanya.
Sorotan serupa datang dari pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Ia menegaskan bahwa Tom hanya pelaksana teknis dari perintah yang lebih tinggi.
“Tom bukan pengambil keputusan. Tapi yang memberi perintah, entah siapa, tidak pernah dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya, dikutip Ahad (20/7).
Menurut Hudi, putusan 4,5 tahun itu secara formil sah karena menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, dari sisi keadilan, proses hukum ini dianggap menyimpang. Ia menyebutnya sebagai “peradilan sesat” yang berpotensi menjadikan individu sebagai tumbal politik.
Putusan terhadap Tom dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti bersalah dan menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini terkait kebijakan impor gula yang dijalankan Tom semasa menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Jaksa menyebut kebijakan itu merugikan negara, namun selama persidangan tak terungkap siapa yang menerima keuntungan langsung.
Inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum tidak menyasar otak utama kebijakan.
Kritik terhadap putusan ini meluas. Banyak pihak mendesak agar kasus ini dibuka lebih terang, termasuk mengungkap siapa sebenarnya pemberi perintah dalam kebijakan impor tersebut.
Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan jadi sandiwara yang mengorbankan satu nama, dan membebaskan para aktor sesungguhnya.***




Tinggalkan Balasan