PN Jakarta Pusat membantah tudingan bahwa vonis 4,5 tahun untuk Tom Lembong dipengaruhi tekanan politik. Mereka tegaskan keputusan hakim berdasar fakta hukum di persidangan.


KOSONGSATU.ID—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya angkat suara menjawab kritik publik atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Melalui juru bicaranya, Andi Saputra, PN Jakpus menegaskan bahwa keputusan majelis hakim murni didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan, bukan tekanan dari luar.

“Keputusan ini tidak dipengaruhi opini, tekanan, atau intervensi politik. Hakim memutus berdasarkan bukti dan fakta hukum yang diajukan di ruang sidang,” kata Andi dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (22/7).

Ia juga mengingatkan publik bahwa proses hukum belum selesai. Pihak Tom telah resmi mengajukan banding. Karena itu, Andi mengimbau masyarakat menahan penilaian sampai proses peradilan benar-benar tuntas.

Tak hanya itu, Andi juga menanggapi riuh komentar di media sosial. Ia mengajak publik membaca keseluruhan amar putusan agar tidak terjebak dalam potongan narasi. “Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jadi ada pertimbangan objektif di dalamnya,” ujarnya.

Meski begitu, Andi menyambut baik kritik masyarakat. “Itu tandanya publik masih peduli dan mencintai institusi pengadilan. Kami hargai itu,” tuturnya.

Vonis terhadap Tom memang menyita perhatian luas. Kehadiran tokoh publik seperti Anies Baswedan di ruang sidang hanya menambah sorotan. Usai sidang vonis Jumat malam, 18 Juli lalu, Anies menyatakan kekecewaannya.

“Saya sangat kecewa,” ujarnya singkat. “Fakta-fakta di persidangan sangat jelas, tapi tetap divonis bersalah.”

Menurut Anies, keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum. “Kalau orang seperti Tom bisa dijatuhi hukuman dalam perkara sejelas ini, bagaimana nasib rakyat biasa?” tegasnya.

Saat ini, Tom Lembong sedang menjalani proses banding atas vonis yang dijatuhkan. Ia divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.***