Kuasa hukum Tom Lembong menyebut ketidakhadiran Jokowi dan Rini Soemarno sebagai saksi kunci telah mengganggu integritas proses hukum. Hakim dinilai sengaja mengesampingkan keterangan yang meringankan.
KOSONGSATU.ID—Proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memang telah memasuki babak akhir, dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuknya.
Namun, persidangan perkara ini justru menyisakan polemik, terutama soal dua nama besar yang tidak pernah hadir di ruang sidang: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Keduanya disebut sebagai saksi kunci oleh tim kuasa hukum Tom. Rini diyakini berperan penting dalam menyetujui pelibatan perusahaan swasta dalam impor gula 2015–2016. Sementara Jokowi, menurut pengacara Tom, adalah pemegang kebijakan tertinggi pada masa itu.
Namun, majelis hakim—dalam sidang putusan pada 18 Juli—menolak memberi bobot pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini.
Dalam putusannya, hakim Alfis Setiawan menyebut alasan ketidakhadiran Rini—karena urusan keluarga di Jawa Tengah—tidak sah menurut Pasal 162 KUHAP. Akibatnya, BAP-nya dianggap tak bernilai hukum.
Tim kuasa hukum Tom Lembong meradang. Mereka menganggap Rini adalah saksi fakta yang bisa menjelaskan siapa sebenarnya pengambil keputusan impor.
Dalam sidang pleidoi pada 9 Juli, pengacara Ari Yusuf Amir menyatakan kecewa terhadap kejaksaan yang tidak menghadirkan Rini secara langsung. Ketika jaksa tetap membacakan BAP, tim pengacara memilih walk out—sebagai bentuk protes.
“Kami kehilangan kesempatan untuk menguji silang. Ini terkesan seperti skenario yang sengaja dibuat agar kebenaran tidak terungkap,” kata Ari.
Tak hanya Rini, Presiden Joko Widodo juga tak sekalipun dipanggil ke sidang.
Dalam dupliknya, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai hal ini melemahkan konstruksi kasus. Menurutnya, jika akar kebijakan berasal dari keputusan presiden dan menteri BUMN, maka logika hukum tak cukup jika hanya menjerat satu nama: Tom Lembong.
“Tanpa dua saksi utama, konstruksi jaksa jadi rapuh dan tidak utuh. Bahkan bertabrakan,” ucap Zaid. Ia menekankan bahwa jaksa gagal membuktikan adanya niat jahat dari kliennya.
Lebih jauh, Zaid mengungkap adanya ketimpangan perlakuan hukum. Meskipun KUHAP menjamin hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kenyataannya pengadilan seolah enggan menyentuh pihak-pihak dari lingkar kekuasaan.
“Apakah hukum hanya untuk yang lemah?” tanya Zaid. “Asas equality before the law seperti tak berlaku di ruang sidang ini.”
Putusan telah dijatuhkan. Tapi absennya dua saksi penting memunculkan pertanyaan besar: apakah prosesnya adil? Apakah putusan itu bisa disebut sah jika keterangan yang mungkin membebaskan terdakwa dikesampingkan begitu saja?***




Tinggalkan Balasan