Pakar hukum dan kuasa hukum Tom Lembong menilai vonis hakim Tipikor bernuansa ideologis karena menyebut ekonomi kapitalis sebagai alasan pemberat hukuman.


KOSONGSATU.ID—Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Thomas Trikasih Lembong terus menuai kritik. Pengamat hukum pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyebut pertimbangan hakim yang menilai pendekatan ekonomi kapitalis sebagai faktor pemberat adalah kekeliruan serius.

“Hukum pidana tidak dibuat untuk mengadili ideologi. Itu ranah politik atau diskusi akademik, bukan pengadilan,” kata Hardjuno, Sabtu, 19 Juli 2025.

Menurutnya, keputusan ekonomi yang diambil pejabat publik adalah bentuk kebijakan—bukan niat jahat. Selama kebijakan itu diambil secara resmi dan tidak melanggar hukum secara langsung, seharusnya tidak bisa dijerat pidana.

“Kalau ada kesalahan prosedur, koreksi secara administratif. Bukan dipidanakan. Ini bahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Hardjuno juga menyindir praktik hukum yang makin politis. Ia mencontohkan Jepang dan Jerman—dua negara demokrasi maju—yang tidak menjadikan kebijakan ekonomi menteri sebagai dasar pidana.

Senada dengan itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai majelis hakim bertindak tidak profesional karena membawa isu ideologi ke dalam pertimbangan hukum.

“Pertimbangan soal ekonomi kapitalis itu tidak pernah muncul dalam dakwaan, tuntutan, atau fakta persidangan. Itu murni karangan hakim,” kata Ari, Minggu, 20 Juli 2025.

Ari juga menyesalkan bahwa program Tom yang melibatkan koperasi justru dianggap sebagai kesalahan. Padahal, menurut para ahli dalam persidangan, kebijakan itu terbukti meningkatkan penerimaan negara.

Sebelumnya, dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom “lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila.” Ini menjadi salah satu dari empat alasan pemberat hukuman.

Pernyataan itu memicu perdebatan besar. Banyak yang mempertanyakan, apakah pengadilan pidana punya wewenang menilai ideologi ekonomi seorang pejabat? Atau justru ini sinyal bahwa hukum mulai dipakai sebagai alat politik?***