Syekh Siti Jenar menawarkan pembaruan agraria jauh sebelum negara modern Indonesia lahir.
KOSONGSATU.ID—Jauh sebelum istilah reforma agraria menjadi agenda negara modern dan dilembagakan lewat Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Syekh Siti Jenar telah mempraktikkan pembaruan struktur kepemilikan tanah di Jawa. Ia memprotes ketimpangan penguasaan lahan yang melahirkan ketidakadilan sosial, krisis pangan, dan kerusakan lingkungan.
Pemikiran itu tidak lahir sebagai wacana teoritis belaka. Ia dijalankan sebagai laku sosial yang konkret, terutama di wilayah Lemah Abang, Cirebon, pada pertengahan abad ke-15.
Tanah untuk Rakyat
Almarhum sejarawan Agus Sunyoto, dalam sejumlah diskusi sejarah, menyebut Syekh Siti Jenar sebagai tokoh yang membongkar konstruksi ketimpangan antara kawula dan gusti. Ia menolak pandangan feodal yang menempatkan tanah sepenuhnya sebagai milik raja atau elite.
Syekh Siti Jenar—yang juga dikenal sebagai Syekh Abdul Jalil—memperkenalkan konsep musyarakah, atau persekutuan sosial. Tanah, ladang, sawah, dan hutan dikelola sebagai hak hidup bersama, bukan komoditas segelintir orang.
Jejak pemikiran itu tercatat dalam berbagai naskah klasik, seperti Babad Cirebon, Negara Kerthabumi, dan Purwaka Caruban Nagari.
Lemah Abang sebagai Laboratorium Sosial
Ketika diangkat sebagai anak asuh penguasa Caruban Larang, Pangeran Walangsungsang bergelar Sri Magana, Abdul Jalil menerima tanah seluas 200 jung atau sekitar 560 hektar di wilayah Lemah Abang. Lahan kosong itu tidak ia monopoli.
Tanah dibagikan kepada siapa pun yang datang untuk mendirikan hunian, membuka sawah, atau mengolah ladang. Dalam waktu singkat, Lemah Abang tumbuh menjadi kawasan produktif dan ramai.
Model ini menjadi antitesis politik agraria kala itu. Raja tak lagi dipandang sebagai pemilik mutlak tanah, sementara rakyat tidak lagi diposisikan tanpa hak.
Dasar Teologis Kepemilikan
Reforma agraria versi Syekh Abdul Jalil berpijak pada pandangan teologis. Manusia dipahami sebagai wakil al-Haqq dan al-Malik di muka bumi. Karena itu, setiap manusia setara dalam hak atas kepemilikan secukupnya.
Perampasan tanah dipandang sebagai pelanggaran amanah ketuhanan. Kepemilikan berlebihan juga ditolak karena merusak keseimbangan sosial dan ekologis.
Kehidupan masyarakat Lemah Abang relatif makmur dan merata. Perbedaan ini mencolok dibanding wilayah feodal di sekitarnya.
Aturan Batas Kepemilikan
Ketika konflik muncul akibat keinginan sebagian warga menguasai lahan lebih luas, Sri Magana menetapkan batas maksimum kepemilikan tanah. Aturan ini disesuaikan dengan kebutuhan hidup, bukan status sosial.
Prinsip pembatasan ini kelak dikenal luas dalam agenda pembaruan agraria modern. Penyerobotan tanah dikenai hukuman berat untuk mencegah konflik dan ketidakadilan.
Hak atas tanah juga diberikan kepada pendatang, termasuk dari Persia dan Tiongkok. Di hadapan hukum, semua warga diperlakukan setara.
Bumi Milik Bersama
Dalam pandangan Syekh Siti Jenar, bumi, air, dan kekayaan alam adalah milik seluruh umat manusia. Agama tidak boleh menjadi legitimasi penumpukan kekayaan atau kekuasaan.
Agama justru diposisikan sebagai pembebas sosial. Islam, dalam tafsir Siti Jenar, hadir untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan, bukan memperkuat feodalisme.




Tinggalkan Balasan