Reformasi yang Berjalan, tetapi Belum Pernah Usai
Dua puluh lima tahun perjalanan Reformasi Polri menunjukkan pola yang berulang.
Di satu sisi, langkah-langkah struktural terus diambil: pemisahan dari ABRI, penyusunan UU Kepolisian, Grand Strategy 2005–2025, konsep Polri Presisi, pembentukan Tim Transformasi, hingga Komisi Percepatan Reformasi.
Di sisi lain, kritik atas kekerasan aparat, kewenangan yang terlalu luas, dan penetrasi polisi aktif ke dalam jabatan sipil terus muncul.
Putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bisa dibaca sebagai koreksi tertunda atas desain awal reformasi dua dekade lalu. Ia mengembalikan garis batas antara ruang kepolisian dan ruang sipil, sekaligus memaksa negara menjawab pertanyaan lanjutan: siapa yang berhak mengisi jabatan strategis di lembaga sipil, dan bagaimana memastikan birokrasi tidak kembali menjadi medan tarik-menarik kepentingan politik dan keamanan?
Benang merah selama seperempat abad terakhir memperlihatkan bahwa reformasi Polri bukanlah proyek yang selesai dalam satu dekade, atau dengan satu keppres dan satu putusan pengadilan. Ia adalah proses panjang yang menuntut konsistensi, transparansi, dan keterlibatan publik yang nyata.
Pertanyaannya kini bergeser: setelah MK menarik garis tegas di atas kertas, akankah perubahan struktural ini diikuti perubahan kultural di tubuh Polri dan birokrasi sipil?
Atau, seperti beberapa fase sebelumnya, kita hanya menyaksikan bab baru dari siklus reformasi yang bergerak, tetapi tak pernah benar-benar usai?***




Tinggalkan Balasan