Ketika Mahkamah Konstitusi menutup jalan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, gema putusan itu mengguncang fondasi Reformasi Polri—seolah mengingatkan bahwa selama 25 tahun, batas antara kewenangan dan kekuasaan belum pernah benar-benar dipulihkan.
KOSONGSATU.ID—Mahkamah Konstitusi baru saja menarik garis tegas dalam sejarah hubungan kepolisian dan kekuasaan sipil di Indonesia. Melalui putusan perkara No. 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan di luar kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Celah yang selama ini dibuka melalui penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002—yang membolehkan penugasan dari Kapolri—dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketukan palu pada 13 November 2025 itu bukan sekadar koreksi teknis terhadap satu frasa penjelasan undang-undang. Ia menjadi semacam penanda baru perjalanan panjang reformasi Polri, yang sudah berjalan lebih dari dua dekade namun terus berkutat pada pertanyaan yang sama: sejauh mana polisi boleh masuk ke ruang sipil?
Dari Pisah ABRI–Polri ke UU Kepolisian
Benang merah reformasi Polri dimulai dari tahun-tahun penuh gejolak setelah tumbangnya Orde Baru. Pada 1999, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/1999 yang menjadi langkah administratif pemisahan Polri dari ABRI. Setahun kemudian, MPR mengesahkan TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000 yang menegaskan peran TNI di bidang pertahanan dan Polri di bidang keamanan dalam negeri.
Babak itu dilanjutkan dengan lahirnya UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di atas kertas, undang-undang ini menjadi fondasi hukum bagi Polri sebagai institusi sipil, terpisah dari militer.
Namun, di dalamnya, terselip pasal-pasal yang kelak memunculkan tafsir ganda, salah satunya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian.
Secara resmi, Polri kemudian menyusun Grand Strategy 2005–2025 dengan tiga tahapan besar: membangun kepercayaan, memperkuat kemitraan, dan mengejar keunggulan. Di atas kertas, agenda reformasi terlihat rapi. Di lapangan, kritik justru menyasar kesenjangan antara desain struktural dan kultur yang belum banyak berubah.
Kementerian PAN-RB dalam evaluasi tahun 2014 menilai reformasi Polri cenderung berjalan di tingkat struktur dan manajemen, tetapi tidak dibarengi perubahan kultur yang memadai.
Masalah kekerasan berlebihan, akuntabilitas yang lemah, dan impunitas di berbagai kasus pelanggaran aparat terus menjadi sorotan organisasi masyarakat sipil.




Tinggalkan Balasan