Komisi Percepatan Reformasi Polri: Di Antara Harapan dan Skeptisisme

Jawaban dari Istana datang pada 7 November 2025. Melalui Keputusan Presiden No. 122P Tahun 2025, Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara RI. Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, ditunjuk sebagai ketua, ditemani sejumlah tokoh lain termasuk mantan pejabat Polri.

Dalam pernyataannya di Istana, Presiden menekankan perlunya Polri yang lebih profesional, modern, transparan, dan akuntabel. Komisi itu diberi mandat untuk mengevaluasi kelembagaan, kewenangan, kultur, dan tata kelola Polri, sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan dan legislasi.

Namun, respons publik jauh dari bulat. YLBHI, dalam keterangan yang dikutip Hukumonline, menyatakan keraguan terhadap komposisi komisi, terutama karena sebagian anggotanya dinilai tidak memiliki rekam jejak kuat dalam advokasi kepolisian dan hak asasi manusia.

Di kesempatan lain, aktivis HAM Usman Hamid, yang dikutip NU Online pada 24 September 2025, menyampaikan kegelisahannya: “Saya ragu baik dengan Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden maupun Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri. Keduanya tampak kurang terbuka terhadap keterlibatan masyarakat sipil.”

Sementara itu, sejumlah pejabat pemerintah mencoba meredakan kekhawatiran. Wakil Menteri Koordinator Polhukam Otto Hasibuan menyebut komisi ini bukan sekadar forum “belanja masalah”, tetapi dirancang untuk melahirkan solusi konkret bagi pembenahan Polri.

Harapan dan skeptisisme berjalan beriringan, seolah menjadi pola berulang setiap kali kata “reformasi Polri” kembali dilontarkan.

Putusan MK: Menarik Garis Batas antara Polisi dan Jabatan Sipil

Di tengah wacana komisi dan tim transformasi, jalur reformasi lain bergerak lewat Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah warga negara, termasuk advokat Syamsul Jahidin, menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 dan terutama penjelasannya. Selama bertahun-tahun, penjelasan tersebut menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang kemudian ditafsirkan sebagai pintu masuk bagi perwira Polri aktif untuk menempati berbagai jabatan sipil strategis atas nama penugasan.

Para pemohon menilai frasa ini membuka ruang dwifungsi Polri dan melanggar prinsip kepastian hukum serta kesempatan yang sama bagi warga negara dalam mengisi jabatan publik. Mereka juga berargumen bahwa praktik ini mengaburkan pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum, militer, dan birokrasi sipil yang menjadi salah satu roh Reformasi 1998.

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, dan pasal itu sudah cukup jelas tanpa perlu tafsir tambahan.

Putusan ini otomatis mengguncang struktur berbagai lembaga yang selama ini diisi perwira Polri aktif, mulai dari badan-badan nasional hingga jabatan eselon I di sejumlah kementerian.

Polri, melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, menyatakan menghormati putusan MK dan berjanji berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyesuaikan kebijakan.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan tersebut sebagai penguatan netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara, yang harus dipatuhi tanpa reserve.