Ketika Mahkamah Konstitusi menutup jalan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, gema putusan itu mengguncang fondasi Reformasi Polri—seolah mengingatkan bahwa selama 25 tahun, batas antara kewenangan dan kekuasaan belum pernah benar-benar dipulihkan.

KOSONGSATU.ID—Mahkamah Konstitusi baru saja menarik garis tegas dalam sejarah hubungan kepolisian dan kekuasaan sipil di Indonesia. Melalui putusan perkara No. 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan di luar kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Celah yang selama ini dibuka melalui penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002—yang membolehkan penugasan dari Kapolri—dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketukan palu pada 13 November 2025 itu bukan sekadar koreksi teknis terhadap satu frasa penjelasan undang-undang. Ia menjadi semacam penanda baru perjalanan panjang reformasi Polri, yang sudah berjalan lebih dari dua dekade namun terus berkutat pada pertanyaan yang sama: sejauh mana polisi boleh masuk ke ruang sipil?

Dari Pisah ABRI–Polri ke UU Kepolisian

Benang merah reformasi Polri dimulai dari tahun-tahun penuh gejolak setelah tumbangnya Orde Baru. Pada 1999, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/1999 yang menjadi langkah administratif pemisahan Polri dari ABRI. Setahun kemudian, MPR mengesahkan TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000 yang menegaskan peran TNI di bidang pertahanan dan Polri di bidang keamanan dalam negeri.

Babak itu dilanjutkan dengan lahirnya UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di atas kertas, undang-undang ini menjadi fondasi hukum bagi Polri sebagai institusi sipil, terpisah dari militer.

Namun, di dalamnya, terselip pasal-pasal yang kelak memunculkan tafsir ganda, salah satunya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian.

Secara resmi, Polri kemudian menyusun Grand Strategy 2005–2025 dengan tiga tahapan besar: membangun kepercayaan, memperkuat kemitraan, dan mengejar keunggulan. Di atas kertas, agenda reformasi terlihat rapi. Di lapangan, kritik justru menyasar kesenjangan antara desain struktural dan kultur yang belum banyak berubah.

Kementerian PAN-RB dalam evaluasi tahun 2014 menilai reformasi Polri cenderung berjalan di tingkat struktur dan manajemen, tetapi tidak dibarengi perubahan kultur yang memadai.

Masalah kekerasan berlebihan, akuntabilitas yang lemah, dan impunitas di berbagai kasus pelanggaran aparat terus menjadi sorotan organisasi masyarakat sipil.

Kasus Brigadir J: Ketika Krisis Kepercayaan Meledak

Kendati agenda reformasi terus diklaim berjalan, kepercayaan publik terhadap Polri beberapa kali jatuh pada titik nadir. Salah satu momen paling menentukan adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 2022, yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kasus itu, yang pada awalnya dibangun narasi tembak-menembak lalu belakangan terbukti sebagai pembunuhan berencana dengan rekayasa di internal, menjadi cermin rapuhnya mekanisme kontrol di tubuh Polri. Bagi banyak orang, peristiwa ini seperti membuka tirai yang menutupi wajah asli persoalan struktural dan kultural di institusi kepolisian.

Aktivis HAM Hendardi dari Setara Institute, dalam pernyataan tertanggal 25 Agustus 2022, menilai agenda pembenahan Polri tersendat bertahun-tahun. “Harus diakui, agenda reformasi Polri dalam waktu yang cukup lama telah mati suri dan kehilangan arah,” ujarnya.

Laporan Imparsial pada periode yang sama menyebut kasus Brigadir J sebagai momentum untuk menggulirkan kembali reformasi Polri secara menyeluruh, bukan sekadar pergantian personel.

Di tengah krisis kepercayaan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membawa konsep Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan—yang diperkenalkan sejak fit and proper test di DPR pada 20 Januari 2021.

Konsep ini diklaim sebagai kelanjutan reformasi, dengan fokus pada transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan. Namun sebagian kalangan menilai, tanpa koreksi serius atas kewenangan dan kultur yang melahirkan berbagai pelanggaran, slogan presisi hanya akan berhenti sebagai jargon.

2025: Tekanan Publik dan Wacana Reformasi Jilid Baru

Memasuki 2025, sejumlah demonstrasi besar yang berujung benturan antara massa dan aparat kembali memicu tuntutan pembenahan institusional. Di tengah meningkatnya kritik atas kekerasan aparat dan isu kewenangan yang terlalu luas, berbagai organisasi masyarakat sipil menyatukan suara.

Pada pertengahan September 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP) menggelar konferensi pers di Jakarta. Mereka menilai Polri sedang menghadapi “masalah sistemik” yang meliputi akuntabilitas lemah, pendidikan yang masih militeristik, tata kelola yang tidak transparan, rekrutmen yang belum sepenuhnya berbasis merit, hingga kultur kekerasan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Dalam pernyataannya, Koalisi RFP mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan wacana reformasi sekadar respons sesaat. “Tanpa komitmen jelas dan sistematis, pembentukan tim reformasi kepolisian hanya akan menjadi lips service dan mengulang kegagalan wacana reformasi sebelumnya,” tegas mereka pada konferensi 16 September 2025.

Setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana pada 11 September 2025, informasi mengenai rencana pembentukan tim khusus reformasi kepolisian mulai mengemuka. Di saat yang sama, Polri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui surat perintah Kapolri pada akhir September 2025, yang diklaim sebagai upaya internal mengakselerasi agenda reformasi.

Seorang pengamat yang dikutip Media Indonesia pada 25 September 2025 menyebut tim ini sebagai langkah akseleratif untuk memastikan agenda reformasi yang dicanangkan Presiden dapat direspons secara konkret dan berkelanjutan oleh Polri. Namun kritik tetap bermunculan, terutama karena tim ini berada di bawah struktur internal Polri dan dinilai kurang mencerminkan keterlibatan masyarakat sipil secara luas.

Komisi Percepatan Reformasi Polri: Di Antara Harapan dan Skeptisisme

Jawaban dari Istana datang pada 7 November 2025. Melalui Keputusan Presiden No. 122P Tahun 2025, Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara RI. Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, ditunjuk sebagai ketua, ditemani sejumlah tokoh lain termasuk mantan pejabat Polri.

Dalam pernyataannya di Istana, Presiden menekankan perlunya Polri yang lebih profesional, modern, transparan, dan akuntabel. Komisi itu diberi mandat untuk mengevaluasi kelembagaan, kewenangan, kultur, dan tata kelola Polri, sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan dan legislasi.

Namun, respons publik jauh dari bulat. YLBHI, dalam keterangan yang dikutip Hukumonline, menyatakan keraguan terhadap komposisi komisi, terutama karena sebagian anggotanya dinilai tidak memiliki rekam jejak kuat dalam advokasi kepolisian dan hak asasi manusia.

Di kesempatan lain, aktivis HAM Usman Hamid, yang dikutip NU Online pada 24 September 2025, menyampaikan kegelisahannya: “Saya ragu baik dengan Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden maupun Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri. Keduanya tampak kurang terbuka terhadap keterlibatan masyarakat sipil.”

Sementara itu, sejumlah pejabat pemerintah mencoba meredakan kekhawatiran. Wakil Menteri Koordinator Polhukam Otto Hasibuan menyebut komisi ini bukan sekadar forum “belanja masalah”, tetapi dirancang untuk melahirkan solusi konkret bagi pembenahan Polri.

Harapan dan skeptisisme berjalan beriringan, seolah menjadi pola berulang setiap kali kata “reformasi Polri” kembali dilontarkan.

Putusan MK: Menarik Garis Batas antara Polisi dan Jabatan Sipil

Di tengah wacana komisi dan tim transformasi, jalur reformasi lain bergerak lewat Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah warga negara, termasuk advokat Syamsul Jahidin, menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 dan terutama penjelasannya. Selama bertahun-tahun, penjelasan tersebut menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang kemudian ditafsirkan sebagai pintu masuk bagi perwira Polri aktif untuk menempati berbagai jabatan sipil strategis atas nama penugasan.

Para pemohon menilai frasa ini membuka ruang dwifungsi Polri dan melanggar prinsip kepastian hukum serta kesempatan yang sama bagi warga negara dalam mengisi jabatan publik. Mereka juga berargumen bahwa praktik ini mengaburkan pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum, militer, dan birokrasi sipil yang menjadi salah satu roh Reformasi 1998.

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, dan pasal itu sudah cukup jelas tanpa perlu tafsir tambahan.

Putusan ini otomatis mengguncang struktur berbagai lembaga yang selama ini diisi perwira Polri aktif, mulai dari badan-badan nasional hingga jabatan eselon I di sejumlah kementerian.

Polri, melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, menyatakan menghormati putusan MK dan berjanji berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyesuaikan kebijakan.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan tersebut sebagai penguatan netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara, yang harus dipatuhi tanpa reserve.

Reformasi yang Berjalan, tetapi Belum Pernah Usai

Dua puluh lima tahun perjalanan Reformasi Polri menunjukkan pola yang berulang.

Di satu sisi, langkah-langkah struktural terus diambil: pemisahan dari ABRI, penyusunan UU Kepolisian, Grand Strategy 2005–2025, konsep Polri Presisi, pembentukan Tim Transformasi, hingga Komisi Percepatan Reformasi.

Di sisi lain, kritik atas kekerasan aparat, kewenangan yang terlalu luas, dan penetrasi polisi aktif ke dalam jabatan sipil terus muncul.

Putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bisa dibaca sebagai koreksi tertunda atas desain awal reformasi dua dekade lalu. Ia mengembalikan garis batas antara ruang kepolisian dan ruang sipil, sekaligus memaksa negara menjawab pertanyaan lanjutan: siapa yang berhak mengisi jabatan strategis di lembaga sipil, dan bagaimana memastikan birokrasi tidak kembali menjadi medan tarik-menarik kepentingan politik dan keamanan?

Benang merah selama seperempat abad terakhir memperlihatkan bahwa reformasi Polri bukanlah proyek yang selesai dalam satu dekade, atau dengan satu keppres dan satu putusan pengadilan. Ia adalah proses panjang yang menuntut konsistensi, transparansi, dan keterlibatan publik yang nyata.

Pertanyaannya kini bergeser: setelah MK menarik garis tegas di atas kertas, akankah perubahan struktural ini diikuti perubahan kultural di tubuh Polri dan birokrasi sipil?

Atau, seperti beberapa fase sebelumnya, kita hanya menyaksikan bab baru dari siklus reformasi yang bergerak, tetapi tak pernah benar-benar usai?***